JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria yang merupakan residivis pencurian berhasil dibekuk petugas usai membawa lari sepeda motor warga.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku berinisial AP (41), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia diringkus personel Unit Reskrim Polsek Dau pada Selasa (27/6/2023) tak jauh dari lokasi kejadian.
“Satu terduga pelaku berhasil diamankan kemarin, Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu sore (28/6/2023).
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban Resky Wahyu (26), warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, meletakkan sepeda motor Honda Beat warna Putih miliknya di halaman rumah karena hendak dipakai oleh adiknya, Selasa sore (27/6/2023).
Usai berpamitan orang tuanya, Resky kemudian pergi keluar rumah untuk bekerja menggunakan kendaraan lain. Nahas, saat dalam perjalanan, korban dihubungi keluarga jika motor yang sebelumnya diletakkan di halaman sudah raib dibawa pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau. Dibantu warga, petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan menyisir sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh pelaku.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama warga, kemudian diamankan ke Polsek Dau,” lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan AP dihadapan penyidik, ia mengakui semua perbuatannya. AP mengaku kerap mencari sasaran di kawasan permukiman warga yang sepi.
Dalam menjalankan aksinya, ia berkeliling memantau situasi menggunakan sepeda motor. Usai mendapat target, AP menyembunyikan motor miliknya di semak-semak, kemudian beejalan kaki mendekati motor yang menjadi incarannya.
Modus yang digunakan tersangka yakni menggunakan alat bantu berupa kunci T untuk merusak kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil membawa lari motor korban, AP akan kembali lagi untuk mengambil motor miliknya yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian.
“Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” ungkapnya.
Dikatakan Taufik, berdasarkan data kepolisian, tersangka AP merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru sebanyak 2 kali pada tahun 2016 terkait pencurian burung serta tahun 2022 perihal curanmor.
“Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan,” pungkasnya.
Pelaku AP kini harus menginap di Polsek Dau sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Agb/Arf)