JAVASATU.COM-GRESIK- Polsek Cerme Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan. Seorang bandar sabu dikecrek dari rumahnya di wilayah Menganti Gresik.
“Bandar sabu berinisial SR (44 tahun) warga Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah kami amankan beserta barang bukti 27,59 gram,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme IPTU Andik Asworo, Senin (24/7/2023).
Dibeberkan, penangkapan SR dilakukan pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Anggota Reskrim mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bandar narkoba di Kecamatan Menganti.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim Polsek Cerme Aipda Suntoro, Bripka Joko, Briptu Rian dan warga menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju ke lokasi rumah kontrakan SR,” terangnya.
Pelaku, lanjut IPTU Andik, berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. Dan diamankan 37 poket sabu yang dikemas di dalam klip plastik warna putih.
“Pelaku diamankan di Polsek Cerme beserta barang bukti antara lain 37 poket sabu- sabu setelah dilakukan penimbangan di Polsek Cerme dengan menggunakan timbangan digital beserta klipnya jumlah 27,59 gram,” bebernya.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315 ribu, 2 buah ponsel warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank,1 buah timbangan digital. Kemudian ada seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Bas/Nuh)