JAVASATU.COM-MALANG- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Seorang tersangka berhasil diringkus petugas yang siaga di Pos Pengamanan Nataru 2024.
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial JS alias Karet (36), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Keberhasilan penangkapan JS ini dilakukan oleh petugas gabungan tak lama setelah pelaku melakukan aksinya pada Jumat (29/12/2023).
“Petugas Pos Pengamanan Nataru 2024 Kepuharjo Karangploso berhasil mengamankan seorang yang kuat dugaannya sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Karangploso,” ungkap Ipda Adnan saat dihubungi di kantor Polres Malang pada Sabtu (30/12/2023).
Ipda Adnan menambahkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban, AS (53), warga Desa Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tengah bekerja sebagai mandor pekerjaan proyek bangunan di Perumahan Griya Permata Alam, Karangploso, pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, AS meletakkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman perumahan sebelum memulai pekerjaannya.
Ketika AS sedang berada di atas atap rumah, dia melihat seorang individu yang tidak dikenal mondar-mandir di halaman rumah tempatnya bekerja. Pria tersebut dengan cepat merusak kunci sepeda motor dan melarikan diri ke arah utara.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pengamanan Kepuharjo, Karangploso, yang berada dekat dengan lokasi kejadian. Petugas polisi merespons aduan masyarakat dengan melakukan penyisiran sepanjang jalur yang diperkirakan dilewati oleh pelaku.
“Petugas segera menyisir wilayah Kecamatan Karangploso berdasarkan ciri khusus kendaraan dan bukti-bukti yang diberikan oleh korban,” jelas Ipda Adnan.
Menurut Ipda Adnan, upaya yang dilakukan oleh petugas Pos Pengamanan Nataru membuahkan hasil. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek setempat berhasil menemukan sepeda motor yang sesuai dengan keterangan korban, tengah dikendarai oleh seorang yang tidak dikenal.
Polisi segera menghubungi petugas gabungan di Pos Pengamanan untuk membantu dalam penangkapan. Sejumlah personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP melakukan penghadangan di Simpang Lima Kepuharjo untuk memperlambat arus lalu lintas.
“Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama sepeda motor hasil curian di depan Pos Pengamanan,” tambahnya.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Selain itu, ditemukan dua buah kunci T yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
Ipda Adnan mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka JS. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa harus menjalani masa tahanan di Polsek Karangploso.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Agb/Arf)