JAVASATU.COM-GRESIK- Polsek Menganti, Polres Gresik, berhasil menangkap seorang pencuri aki yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gresik. Tersangka, Muharam, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Informasi terhimpun, peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Darma Aditya, bersama rekannya Fiano Rahmat Dani, memarkir truk Isuzu Box berwarna putih dengan nomor polisi L-8062-UB di area parkir depan Masjid Baitussalam, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Saat itu, Darma mengantarkan surat jalan PT. Son Express ke rumah pengurus, Imam, yang berada di desa tersebut.
Tak lama setelah memarkir truk, alarm GPS truk Darma berbunyi, memberikan peringatan “Daya mati No.Pol. L-8062-UB” melalui ponsel Imam. Menyadari adanya indikasi pencurian, Darma dan Fiano segera menuju lokasi parkir.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati tersangka Muharam sedang menaiki sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-silver dengan nomor polisi DA-6104-BCF, membawa dua buah aki (ACCU) yang tertata di bagian depan motornya. Darma segera menegur tersangka, namun Muharam berusaha kabur dengan sepeda motornya.
Tersangka berhasil ditangkap dengan bantuan anggota Reskrim Polsek Menganti yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi. Melihat kerumunan warga yang semakin banyak, polisi dengan sigap mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, melalui Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian aki lebih dari satu kali.
“Pelaku telah melakukan pencurian aki truk di lima lokasi, termasuk dua kali di Kepatihan, dua kali di Benowo, dan sekali di Pakal,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua aki merek GS ukuran 12 Volt, satu kunci pas, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku. Polisi juga menyita dokumen kendaraan berupa surat keterangan leasing beserta fotokopi BPKB truk Isuzu Box tersebut.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Bas/Arf)