JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus perampokan yang disertai pembunuhan di Desa Pranti, Kecamatan Menganti. Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, pada Rabu (6/12/2023), mengungkapkan bahwa dua orang tersangka pembunuhan korban AS dan tiga orang penadah barang curian berhasil ditangkap.
Kronologi kejadian dimulai saat S dan NA mendatangi rumah korban AS pada Selasa (28/11/2023) pukul 02.00 WIB. Setelah mencoba memanggil saudara korban tanpa jawaban, mereka membuka rumah yang tidak dikunci dan menemukan korban tewas dengan sepeda motor hilang. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengambilan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan memimpin penyelidikan, dan informasi dari penadah HP Samsung A05 membawa petugas ke Rembang, di mana tersangka IS, pelaku pembunuhan, berhasil diamankan.
Setelah interogasi, IS mengungkap bahwa HP tersebut dibeli dari tersangka MA di Tegal. Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap IS di Tegal. Setelah serangkaian interogasi, IS mengaku melakukan pembunuhan bersama HP.
Polisi kemudian melacak HP ke Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan berhasil menangkap HP. Selanjutnya, motor korban yang dijual di Semarang berhasil diamankan dengan penangkapan AS dan JD sebagai penadah.
Kedua pelaku, IS dan HP, dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan/atau 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun. Sementara itu, tersangka MA, AS, dan JD dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
“Motif tersangka IS dan HP ingin menguasai harta benda milik korban berupa HP dan sepeda motor. Karena para tersangka takut diteriaki ‘maling’, maka dari itu korban dibunuh,” tegas Kapolres Gresik.
Barang bukti yang diamankan meliputi HP Samsung A05, 6 Unit HP, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol L 3252 DAF, dan STNK atas nama korban. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Bas/Arf)