JAVASATU.COM-MALANG- Polisi berhasil menangkap Evi Wijayanti (52), warga Krembangan Selatan, Surabaya, pelaku pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap Sunik, wanita paruh baya di Desa Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang. Evi ditangkap pada Sabtu, 20 Juli 2024, di Terminal Bratang, Surabaya, saat sedang mengamen, empat hari setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah barang berharga dan sebuah motor matik milik korban, yang berhasil diamankan sebelum sempat dijual.
Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia sakit hati karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta saat ia bertandang ke rumah korban. Evi yang gelap mata kemudian memukul kepala belakang korban secara membabi buta dengan palu yang sudah dibawa dari Surabaya.
“Setelah membunuh korban, pelaku kabur dengan membawa motor dan barang berharga milik korban ke Surabaya. Rencananya, uang hasil menjual barang curian akan digunakan untuk membayar hutang kepemilikan ponsel senilai Rp 6 juta, sementara motor korban digunakan sebagai jaminan modal pinjaman pada tetangganya,” ujar Kompol Imam Mustolih, Wakapolres Malang, Senin (22/07/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan diancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Dop/Agb//Nuh)