JAVASATU.COM-GRESIK- Polsek Gresik Kota, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekelingan, Kecamatan Gresik. Tiga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gresik Kota.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, S.I.K. melalui Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 20 Juli 2024. Korban, Mutiyah (38), pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS di samping rumahnya di Jalan KH. Kholil Gg 6D/01 Rt. 03 / Rw. 02 Desa/Kel. Pekelingan, Kecamatan Gresik.
Pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Mutiyah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.
“Unit Reskrim Polsek Gresik Kota segera melakukan penyelidikan, termasuk pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Diketahui pelaku mengenakan sweater hijau dan topi putih saat mengambil motor korban,” jelas Iptu Suharto, Jumat (26/7/2024).
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka Aris Cahyo Utomo (28) warga Jalan KH. Kholil 6D, Pekelingan, ditangkap.
Dalam pemeriksaan, Aris mengaku melakukan pencurian bersama Muhammad Alfian (23), warga Jalan Harun Thohir, Pulopancikan. Kendaraan hasil kejahatan dijual kepada Badrus Sholeh (25), warga Jalan Sindujoyo, Kroman.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan,” tutup Iptu Suharto.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS, dua buah plat nomor W 5874 DS, satu sweater hijau, satu celana training abu-abu, dan satu topi putih. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (Bas/Saf)