JAVASATU.COM-GRESIK- Polsek Cerme, Polres Gresik membongkar peredaran pil koplo. Satu orang penjual pil koplo diamankan beserta barang bukti hampir seribu butir pil koplo disimpan di dalam toples.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme IPTU Andik Asworo mengatakan pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB telah mendapatkan informasi bahwasanya ada transaksi jual beli pil koplo di depan perusahaan berlokasi di Jalan Raya Desa Ngabetan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik
“Transaksi dilakukan oleh penjual dan atau pelaku DAF (22 th) asal Dusun Pojok RT 02 RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk,” jelasnya, Rabu (01/11/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cerme IPTU Andik Asworo bersama Kanit Reskrim AIPDA Arif Eko dan anggota mendatangi lokasi.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti pil koplo sebanyak 975 butir yang tersimpan di toples warna putih diatas pos satpam,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan 10 klip plastik, ponsel merek Iphone dan uang tunai sebesar Rp 180 ribu hasil dari penjualan pil koplo. Satu buah plastik klip bening berisi sepuluh butir Pil putih berlogo LL.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cerme untuk proses penyelidikan dan penyidikan. DAF telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal196 dan/atau 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (Bas/Arf)