JAVASATU.COM-MALANG – Tim gabungan Reskrim Polsek Wajak dan Buser Polres Malang berhasil menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral karena terekam CCTV di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Pelaku berinisal F (34) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, ditangkap pada Sabtu, (18/2/2023) sekitar jam 20.30 WIB ketika sedang melintas di Jalan Desa Tajinan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menyampaikan, berbekal rekaman CCTV itulah, petugas mengidentifikasi pelakunya.
“Pelaku pada saat melakukan pencurian terekam CCTV, berbekal ciri-ciri itu petugas di lapangan melakukan penyelidikan diikuti dengan penangkapan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (21/2/2023).
Taufik menambahkan, dalam setiap aksinya F selalu berdua, sementara temanya masih dalam pengejaran. Modusnya, setelah mendapat sasaran, salah satu pelaku turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci T.
“Pelaku ini beraksi selalu berdua berboncengan, pelaku lain masih dalam pengejaran, sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran polisi, F mengaku telah menjual motor hasil curiannya pada seorang penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Motor tersebut dijual seharga Rp 1 juta, dan uangnya telah dibagi dua.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati 5 unit motor berbagai merk. Yang merupakan hasil curanmor di wilayah Kecamatan Wajak, Tajinan, Gondanglegi dan Jabung.
“Pelaku sebelumnya sudah menjual 4 motor ke penadah di Pasuruan, sedangkan di rumahnya masih ada 5 motor lagi yang belum sempat dijual, ada Honda CRF, Honda Verza, dan 3 Honda Vario, setelah kita telusuri untuk motor Honda CRF sudah ada laporan kehilangan di Polsek Gondanglegi,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku F akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Sekedar tambahan informasi, aksi curanmor itu terjadi di halaman rumah korban di Dusun Napel, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Kamis, (16/2/2023) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi pelaku yang berjumlah dua orang itu terekam CCTV, dengan menggondol motor Honda Beat. (Agb/Arf)