Javasatu,Malang- Setelah viral di medsos facebook akibat mencuri di Swalayan di Toyomarto, Kecamatan Singosari dan Kabupaten Malang Rendi Dwi Tamrinda, (22) asal warga Sukun, Kota malang akhirnya diringkus Unit-Reskrim Polsek Singosari.
Tak kurang dari 5 jam setelah aksi pencurian, polisi langsung mengenali wajah pelaku selanjutnya tersangka ditangkap di rumah temannya di daerah Desa Banjararum, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
“Aksi pelaku terekam CCTV dan sempat viral di medsos di facebook. Polsek Singosari menerima laporan kejadian pencurian 11 November 2019 sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah mendapatkan laporan itu, anggota langsung bergerak cepat melakukan penylidikan di TKP. Tak lama, kurang dari 5 jam dapat meringkus tersangka,” ujar ujar Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagyo Riyanto . Selasa (12/11/19)
Sementara itu menurut Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriono, “dalam melakukan aksinya pelaku survei terlebih dahulu dengan mengamati situasi sekitar dua hari sebelum melakukan aksinya. Setelah mengetahui jam-jam kosong, tersangka beraksi.”
Lanjut priono,”dalam sebulan ini pelaku telah melakukan 5 kali aksi pencurian, mencuri emas, mencuri uang di warnet. Diantaranya 4 kali di wilayah hukum Kota Malang.”
Dihadapan petugas Rendi mengaku, uang dari hasil aksinya di Swalayan di Singosari digunakan untuk membayar angsuran sepeda motor, membayar Wifi serta, membayar tagihan air.
Dalam penangkapan petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp. 4.500.000, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam bernopol N-6275-DT sebagai sarana yang digunakan tersangka. Serta kaos warna putih dan celana pendek warna cream yang digunakan tersangka saat bereaksi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Agb/Ayu)