JAVASATU.COM-MALANG- Petualangan MH, 23, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berjualan obat keras ilegal harus berhenti di tangan kepolisian dari Polsek Wagir. Pasalnya, laki-laki yang diketahui sudah dua tahun menjadi pengedar pil koplo ini ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dari Polsek Wagir.
Informasi yang didapatkan Javasatu.com,pekerja serabutan ini ditangkap ketika hendak melakukan transaksi jual beli pil berlogo tulisan LL. Dia ditangkap di sekitar kawasan Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jumat (4/10) lalu.
“Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli pil koplo kepada salah seorang pembeli berinisial RI,” kata Kapolsek Wagir, AKP Sri Widyaningsih, Selasa (8/10).
Perempuan yang akrab disapa Bunda ini menambahkan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya adalah empat kantong plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil putih berlogo LL. Kemudian, satu kantong plastik berisi 100 butir pil dengan jenis yang sama, dua kantong plastik masing-masing berisi 50 dan 14 butir obat keras tersebut. Jika ditotal, ada sebanyak 4.164 butir obat keras ilegal yang diamankan dari tangan tersangka.
Tersangka ini merupakan pemain lama dalam penjualan obat keras ilegal. Sepak terjangnya sudah diawasi oleh pihak kepolisian. Bahkan namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kendati bukan merupakan residivis alias penjahat kambuhan yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama, namun menurut informasi yang didapatkan Javasatu.com, MH dikenal sebagai salah satu pembuat onar di kampungnya.
“Pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Bunda. (ayu)