Javasatu,Gresik- Camat Duduksampeyan Kabupaten Gresik, Suropadi, mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran kecamatan tahun 2017-2019. Akhirnya Suropadi ditetapkan menjadi tersangka, namun belum ditahan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Ady Wibowo mengungkapkan, dari hasil audit Inspektorat, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp 655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Sementara pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mendapat alokasi anggaran Rp 800 juta.
Namun, dibeberkan Dimas Ady di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah, hasil pengecekan lapangan oleh Tim Pidsus Kejari Gresik dibantu Inspektorat dan Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gresik, ada beberapa hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran.
“Kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 miliar” kata Dimas Ady.
Atas adanya kerugian negara tersebut, dikatakan Kasi Pidsus Dimas Ady, Kejari Gresik telah melakukan pemanggilan kepada Camat Suropadi pada Rabu 10 Februari 2021 untuk menjalani pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan isolasi mandiri.
“Pemanggilan dijadwalkan sekitar jam 10.00 Wib. Namun sampai jam kantor, Camat Suropadi tak kunjung datang. Dn tidak ada keterangan resmi bahwa yang berangkutan melakukan isolasi mandiri” kata Kasi Pidsus.
Untuk itu, ditegaskan Kasi Pidsus, hal itu merupakan tindakan tidak kooperatif atau mangkir bahkan melawan hukum, maka Kejari Gresik telah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan hari Senin 15 Februari 2021.
“Namun bukan saksi lagi. Tapi panggilannya sebagai tersangka” tegasnya.
Pihaknya berharap kepada teman-teman pers untuk ikut mendukung Kejari Gresik dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Gresik.
“Penahanan ini berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP pertimbangan subjektif. Maka tersangka dilakukan penahanan oleh seksi tindak pidana khusus” pungkasnya. (Bas/Saf)