email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Gagalkan Peredaran 7,28 Kg Ganja dan 36,5 Gram Sabu

by Agung Baskoro
25 Maret 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Satreskoba Polres Malang mengamankan 9 tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dari 9 tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,28 kilo gram ganja dan 36,5 gram sabu.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, keberhasilan ini merupakan bukti bahwa di wilayahnya harus bersih dari barang-barang terlarang.

“Mereka berhasil kami tangkap selama 2 pekan terakhir,” ungkap Ferli, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jum’at (25/3/2022).

Dari 9 orang tersangka itu terbagi menjadi dua peran. Masing-masing 2 tersangka diantaranya berperan sebagai kurir dan 7 tersangka lainnya pengedar.

ADVERTISEMENT

“Target penjualan barang-barang ini diantaranya adalah mahasiswa dan masyarakat umum,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakapolres Malang, Kompol Rizky Tri Putra menyebut dari kesembilan tersangka itu merupakan satu jaringan, meskipun satu sama sama tidak saling kenal.

“Sumber barang-barang ini dari satu orang. Yakni seseorang berinisial R. Ia saat ini tengah kami diburu. Selain itu ada 4 tersangka lain yang juga masih buron. Merek juga sama-sama berperan sebagai pengedar,” imbuh Rizky.

BacaJuga :

Polres Malang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2025

Polisi Tindaklanjuti Laporan Judi Sabung Ayam di Singosari, Lokasi Dibongkar

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menyebut barang bukti ganja itu berasal dari Sumatera. Sedangkan sabu dari wilayah Malang.

“Ganja-ganja itu dikirim melalui jalur darat dengan pengiriman terputus sekaligus dengan sistem ranjau,” tuturnya.

Barang-barang haram itu dihargai dengan berbagai variasi. Untuk jenis sabu per gramnya dihargai Rp 1,2 hingga Rp 1,3 juta. Sedangkan sabu dihargai Rp 7-9 juta per kilogram.

“Pengedar dan kurir ini ada yang mendapat komisi berupa barang, dan ada juga yang mendapat komisi berupa uang senilai Rp 2 juta. Bahkan lebih, tergantung perannya masing-masing,” tuturnya.

Selanjutnya kepada 9 tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, sekaligus denda Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliiar,” tuturnya.

Ini nama 9 tersangka:

  1. AF (29) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
  2. MM (41) warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari.
  3. YA (22) warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
  4. ABB (29) warga kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu.
  5. AS (35) warga Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
  6. MAT (23), warga Keluarahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
  7. HH (27) warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru.
  8. KB (32) warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
  9. DW (33), Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

(Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Ferli HidayatAKP Harjanto Mukti Eko Utomoberitaberita videoGanjajavastream beritakapolres malangKasat Narkoba Polres MalangKompol Rizky Tri PutranarkobaPolres MalangSabu sabuWakapolres Malang

Comments 1

  1. Ping-balik: Tersangka Narkoba Polres Malang, Satu Jaringan Tapi Tidak Saling Kenal - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Warga Binaan di Gresik Diajak Perbanyak Ampunan dan Semangat Berubah

Warga Bekasi Suarakan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Kinerja BGN

ADVERTISEMENT

Polisi di Gresik Tebar Kebaikan Lewat “Jumat Berkah Berbagi”, Humanis

Lapas Perempuan Malang Pertahankan Predikat WBBM dengan Nilai 91,48%

Dua Pria di Gresik Ditangkap Polisi Edarkan Sabu, 12 Paket Diamankan

Prev Next

POPULER HARI INI

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kota Batu Anugerahkan Lencana Hakaryo Guno Mamayu Bawono 2025, Apresiasi Tokoh dan Inovator Daerah

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Publik Nilai Arah Indonesia Lebih Menjanjikan

Campuran Etanol 30 Persen di BBM, Peneliti UB: Sudah Diuji Sejak 1980-an, Aman untuk Mesin

BERITA LAINNYA

Warga Bekasi Suarakan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Kinerja BGN

Kapolri Cek Proses Food Security Test SPPG Polri di Semarang, Pastikan Mutu Makanan Terjamin

Kapolri Resmikan 35 SPKT Baru di Jateng, Dorong Layanan Polri Lebih Cepat dan Transparan

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Publik Nilai Arah Indonesia Lebih Menjanjikan

Driven by Animals Rilis Album “Disita Rakyat”, Sajikan Kritik Sosial Lewat Rock Progresif

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved