JAVASATU.COM-GRESIK- Polsek Benjeng Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku penjambretan yang beraksi di Kecamatan Benjeng pada Minggu pagi (02/06/2024). Seorang pelaku berusia 25 tahun, Anugrah Angga, warga Tambak Asri, Surabaya, ditangkap dengan barang bukti satu unit iPhone milik korban.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Benjeng Aiptu M. Arifin bersama anggotanya setelah menerima laporan dari warga.
Untuk mengantisipasi amukan massa, Kapolsek Benjeng Iptu Alimin Tunggal melalui Kanit Reskrim Aiptu Arifin segera mendatangi lokasi kejadian di Jalan Raya Desa Dermo, Kecamatan Benjeng, dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sebuah sepeda motor Suzuki Fu dengan nomor polisi L-5821-DC milik pelaku dan sebuah iPhone milik korban. Berdasarkan interogasi awal, diketahui bahwa pelaku beraksi bersama seorang lainnya yang berhasil melarikan diri.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, S.I.K, melalui Kapolsek Benjeng Iptu Alimin Tunggal, SH, membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini, baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Polsek Benjeng dan akan diserahkan ke Polres Gresik untuk pengembangan lebih lanjut guna menangkap pelaku lainnya yang melarikan diri,” tegasnya. (Bas/Arf)