JAVASATU.COM-GRESIK- Aktivitas penambangan tanah uruk oleh PT. Krisna Cakra Cyrilla (KCC) di hutan Desa Larangan Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, diduga berada di luar izin yang diberikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penambangan tersebut berada di titik koordinat yang merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Manggala Bumi Putra (MBP).
Kamis (18/07/2024), saat awak media mendatangi lokasi penambangan untuk meminta klarifikasi, Sumono, seorang petugas di lokasi, mengungkapkan bahwa izin yang digunakan adalah milik PT. KCC.
“Izin tambang galian C menggunakan PT. KCC, untuk surat jalan bukan saya yang bawa, langsung saja hubungi Pak Ogah, pengawas tambang,” ujar Sumono, Kamis (18/07/2024).
Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa WIUP milik PT. MBP yang memiliki izin untuk penambangan tanah uruk (clay) telah digunakan dengan surat jalan PT. KCC.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, pengawas tambang bernama Ogah menyatakan bahwa ia sedang berada di luar kota.
“Saya lagi di luar kota, Mas,” jawab Ogah singkat.
Saat awak media meninggalkan lokasi, terlihat aktivitas truk yang lalu-lalang, menunjukkan bahwa penambangan terus berjalan meski ada dugaan pelanggaran izin. (Bas/Saf)