Javasatu,Malang- Dinas PUPR Kimpraswil dan Pokja 27 & 28 Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo, di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, oleh tiga perusahaan konstruksi nasional.
Tiga perusahaan itu masing-masing, PT Kontruksi Indonesia Mandiri, PT Adikaraya Persada dan PT Karya Indra Bagus Jaya. Mereka menggugat karena penghentian lelang pemeliharaan dan peningkatan jalan di Ponorogo senilai Rp 150 miliar.
Namun dalam sidang gugatan itu pihak Dinas PUPR dan Kimpraswil, Pokja 27 & 28 Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo itu tidak hadir tanpa memberikan alasan yang pasti.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum AsLaw, Agus Subyantoro SH, menjelaskan jika sidang yang di agendakan hari ini Jumat (11/12/2020) pukul 10.00 WIB, diundur hingga pukul 13.00 WIB, pihak tergugat tidak juga hadir.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat tanpa alasan yang jelas,” jelas Agus.
Agus menduga, jika ketidakhadiran tergugat karena tidak mendapatkan izin dari Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni.
“Berdasarkan informasi terakhir dalam kondisi sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Surabaya. Bahkan beredar kabar bahwa Bupati Ponorogo sesaat setelah proses Pilkada, terbang ke Balikpapan yang merupakan daerah asal yang bersangkutan. Saya berharap hasil dari Pilkada serentak yang juga diikuti oleh Ipong dan berdasarkan hasil quick count kalah dari penantangnya, tidak menjadi alasan untuk tidak mengijinkan Kepala Dinas PUPR dan Kimpraswil untuk menghadiri Sidang di PTUN,” lanjut Agus.
Agus menambahkan, selain tiga perusahaan konstruksi nasional yang melayangkan gugatan kepada pemerintah daerah Ponorogo, ada banyak pihak lain yang melakukan gugatan serupa.
“Anggaran PEN yang seharusnya digunakan sebagai pembiayaan proyek banyak digugat oleh beberapa pihak di Kabupaten Ponorogo. Termasuk dugaan hilangnya Perda atau Perbup nomor 6 tahun 2020 tentang APBD-P yang tiba-tiba hilang dari website resmi Sekretariat Dewan, JDIH dan website Pemkab Ponorogo. Ini semakin memunculkan kecurigaan terhadap penghentian tender atau lelang secara semena-mena dan inprosedural yang saat ini digugat oleh tiga perusahaan jasa kontruksi melalui kantor hukum AsLaw,” pungkas Agus. (Agb/Saf)
Comments 5