Javasatu,Batu- Sejak kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balai Kota Among Tani, milik pemerintah Kota Batu.
Tiga kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di geledah diantaranya, Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pariwisata (Disparta), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kota Batu .
Penyebab terjadinya penggeledahan itu terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Gratifikasi di tahun 2011 hingga 2017.
Sebelum penggeledahan, KPK telah melakukan pemeriksaan 2 saksi di Polresta Batu, antara lain, Moh. Zaini selaku swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan selaku mantan Asisten rumah tangga Walikota Eddy Rumpoko.
Seperti keterangan rilis melalui pesan singkat WhatsApp oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikirimkan pada Kamis (7/1/2021).
“Update riksa tanggal 6/1/2021 Kasus dugaan TPK Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Selasa, 5 Januari 2021, bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Moh. Zaini dan Kristiawan,” tulisnya.
Dalam rilis itu pun menyebut, bahwa dari pemeriksaan saksi Moh. Zaini sedang didalami tentang dugaan gratifikasi atas pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait pada perkara ini, guna memuluskan mendapatkan proyek di Pemkot Batu.
“Moh. Zaini selaku swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah sedang didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait pada perkara ini, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu,” imbuhnya.
Sementara saksi ke 2, Kristiawan, selaku mantan Asisten rumah tangga Walikota Eddy Rumpoko sedang didalami pengetahuannya, terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak terkait dalam perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.
“Kristiawan selaku mantan Asisten rumah tangga sedang didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan, atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu,” tutupnya.
Berita Lainnya:
-
PSBB Jawa – Bali, Johan Desak Pemerintah Pastikan Jaminan Stabilisasi Harga Pangan – Nusadaily.com
-
Bernad Sutrisno Sekjen KPU Baru Dilantik – Nusadaily.com
-
PSBB Jawa-Bali Hanya di Beberapa Wilayah – Nusadaily.com
Sebagai tambahan informasi, Penggeledahan dan Pemeriksaan yang dilakukan KPK berlangsung hampir 7 jam. Mulai pukul 10 siang hingga pukul 16.50 WIB. Pada Rabu (6/1/2021) kemarin.
Atas penggeledahan tersebut, KPK mengamankan 3 Koper dari Dinas PUPR dan 2 koper dari Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. (Yon/Agb/Arf)
Comments 8