JAVASATU.COM-GRESIK- Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, resmi ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gresik.
Penunjukan ini disahkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) yang diserahkan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (23/09/2024).
Penyerahan SPT ini terkait dengan cuti yang diambil oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sesuai aturan, kepala daerah yang berpartisipasi dalam pilkada diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye hingga pemilihan selesai.
Aminatun Habibah menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas ini dengan baik. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas pemerintahan, memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan lancar, dan mempertahankan kualitas pelayanan publik.
“Saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kami akan memastikan seluruh program pemerintah daerah berjalan dengan baik, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada pagi harinya, dalam kegiatan Apel Kebangsaan Kemandirian Desa, Wabup juga meminta dukungan kepala desa dan perangkat desa agar tetap bersinergi dalam menjalankan pemerintahan selama masa cuti Bupati.
Wabup Habibah menegaskan bahwa program prioritas seperti peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, serta layanan kesehatan dan pendidikan akan terus dipantau dan dieksekusi tanpa kendala.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga kelancaran pemerintahan.
Dengan diterimanya SPT ini, Aminatun Habibah resmi melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Gresik hingga Bupati Fandi Akhmad Yani menyelesaikan masa cutinya.
Selain Kabupaten Gresik, daerah lain yang juga menerima SPT serupa adalah Kabupaten Malang, Banyuwangi, Sumenep, dan Lamongan, di mana kepala daerahnya juga sedang cuti untuk Pilkada 2024. (Bas/Nuh)