Javasatu,Malang- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Malang antisipasi terjadinya gejolak pasca Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker, Achmad Rukmianto mengaku sebelum Undang Undang Cipta Kerja disahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS Tripartit), Jumat (2/10/2020) lalu.
LKS Tripartit yaitu sebuah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
“Dalam LKS Tripartit itu, seluruh serikat pekerja sepakat tidak melakukan aksi massa pasca Undang Undang Cipta Kerja disahkan, kecuali satu serikat pekerja saja” terang Achmad Rukmianto, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, untuk mengantisipasi gejolak pasca Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja disahkan dan antisipasi munculnya aksi massa di tengah pandemi Covid-19, pihaknya koordinasi dengan Kepolisian dan TNI.
“Saat ini kami (Disnaker, red) tengah mempelajari materi dan substansi dari Undang Undang yang baru disahkan tersebut” jelasnya.
Lebih jauh, kata Rukmianto, juga akan dilakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan terkait undang undang itu.
“Materinya nanti akan kami sosialisasikan ke perusahaan dan serikat pekerja” pungkasnya. (Agb/Arf)