JAVASATU.COM-MALANG- DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (12/10/2023) siang. Nantinya, Perda tersebut diharapkan bisa menjadi acuan bagi Pemkab Malang dalam menyusuk strategi pengintegrasian gender dalam membangun Kabupaten Malang.
Bupati Malang, Sanusi dalam sambutannya menjelaskan, ranperda ini telah diajukan dan dibahas sejak bulan Maret 2022. Dan dalam rapat paripurna ini, telah dilakukan penyempurnaan substansi ranperda untuk beberapa hal yang terdapat di dalam rancangan peraturan.
“Ranperda ini akan memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender berdasarkan asas penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, partisipatif, kesetaraan, dan nondiskriminatif,” ujar Sanusi dalam sambutannya.
Sanusi juga menegaskan, agar Perangkat Daerah (PD) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan bisa segera menyusun peraturan pelaksanaannya.
“Paling lama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan,” pungkas Sanusi.
Sementata itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyampaikan, ranperda ini telah mendapat fasilitasi dari tingkat provinsi. Tentunya, hal ini menunjukkan bahwa ranperda tentang PUG ini telah dievaluasi Gubernur Jawa Timur.
“Karena tahapannya, sebelum disetujui bersama adalah harus mendapatkan evaluasi dari gubernur, dan ini sudah Perda,” tutur Darmadi.
Puncak paripurna ditandai dengan penandatangan berkas persetujuan bersama Ranperda PUG oleh Bupati Malang dan juga Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.
Selain agenda persetujuan bersama Ranperda PUG, ada sejumlah agenda lainnya yakni dua ranperda dari eksekutif mengenai Rencana Pembangunan Industri 2023-2043 dan ranperda tentang Zona Nilai Tanah di Kabupaten Malang. (Adv/Jup/Saf)