JAVASATU.COM-GRESIK- Berdasar data yang ada, di Kabupaten Gresik, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tercatat ada 571 ribu warga yang masuk dalam kategori miskin. Data inilah yang saat ini sedang dikroscek di tingkat desa, untuk dipastikan keakuratannya.
Menyadari pentingnya DKTS bagi kelompok masyarakat marjinal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mengingatkan perangkat desa dan operator DTKS tingkat desa/kecamatan.
Hal itu menjadi dasar diadakannya roadshow oleh Pemkab Gresik melalui Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah bersama Kepala Dinas Sosial Gresik Ummi Khoiroh bersama jajaran.
Dalam berbagai kesempatan ini, Wabup Gresik berkali-kali mengingatkan perlunya transparansi DTKS sehingga akurasi data bisa maksimal.
“Kepala desa dan operator ini harus melakukan verifikasi data. Siapa-siapa saja yang sekiranya sudah mampu harus dicoret dari DTKS, dan sebaliknya siapa yang membutuhkan bantuan harus dimasukkan,” tegas Wabup dalam rakor terkait DTKS di Kecamatan Cerme, Jum’at (7/10/2022).
Di tingkat kecamatan, Wabup menginstruksikan kepada camat untuk terus memberikan dorongan kepada kepala desa untuk memberikan data riil yang ada di desa masing-masing.
“Dengan begitu, bantuan-bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bisa tepat sasaran. Dan harapannya tentu saja bantuan tersebut bisa mengangkat kualitas hidup dan pada gilirannya mampu mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Gresik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh dalam keterangannya menjelaskan bahwa, rakor pemadanan DTKS ini diadakan meliputi semua kecamatan di Kabupaten Gresik. Sebelumnya, kegiatan serupa diadakan untuk kecamatan Sangkapura dan Tambak di Pulau Bawean.
Dilanjutkan pada Kecamatan Manyar, Kebomas, dan Gresik pada 3 Oktober, Kecamatan Dukun dan Ujungpangkah pada 4 Oktober, Kecamatan Bungah dan Sidayu pada 6 Oktober dan Kecamatan Cerme dan Benjeng hari ini, 7 Oktober.
Mengenal Apa Itu DTKS, Kriteria dan Manfaat bagi Masyarakat
Dikutip dari Laman Kementerian Sosial (Kemensos), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah database yang berisikan data kesejahteraan sosial dengan berbagai kriteria pada setiap Individu dan Rumah Tangga.
Di laman itu dijelaskan, DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan Sosial (Bansos) serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS tersebut merupakan data yang dijadikan acuan pemberian bantuan sosial dari Kemensos kepada warga miskin. Atau warga tidak mampu di seluruh wilayah Indonesia termasuk.
Sebagai data acuan, warga kategori miskin atau tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan. Baik bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk masuk DTKS, terdapat beberapa kriteria yang sudah diatur dalam Permensos No. 3 tahun 2021. Kriteria meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana. Serta korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. (Adv/Bas/Saf)