JAVASATU.COM-BATU- Pemerintah kota (Pemkot) Batu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 1443 H / 2022 M.
Larangan itu disampaikan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada acara Apel Pagi yang diselenggarakan di depan gedung Balaikota Batu Among Tani, Senin (25/4/2022) pagi.
“Kami tekankan kepada para ASN untuk tidak membawa kendaraan dinas saat mudik lebaran tahun ini” kata Dewanti Rumpoko.
Ia berpesan agar berhati-hati dan waspada dalam menjaga keselamatan diri masing-masing saat mudik.
Meski ASN tidak dilarang mudik tahun ini. lanjutnya, namun, dengan catatan harus ada yang piket setiap hari sepanjang liburan.
Selain Larangan Mudik menggunakan kendaraan dinas, Dewanti Rumpoko juga menyampaikan arus mudik untuk tahun 2022 akan mempengaruhi jumlah kunjungan ke Kota Batu.
“Menurut Kapolres, Kota Batu menerima kunjungan 1,5 Juta Kendaraan saat hari raya 2019. Tahun 2022 mungkin bisa lebih banyak dari itu. Untuk itu, akan lebih baik untuk mempersiapkan obat-obatan sebagai persiapan di Hari Raya.” ujar Dewanti.
Dewanti dalam kesempatan ini juga mengajak ASN untuk berdoa bersama-sama agar ekonomi bisa pulih kembali.
“Target PAD sampai bulan ke- 4 2022 sudah mulai mencapai target, hal ini menunjukkan ekonomi tumbuh kembali. Semoga semua pendapatan yang turun karena pandemi pulih kembali di 2022.” harapnya. (Yon/Nuh)