JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan kampanye pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai digelar di Hotel Pelangi, Senin (30/6/2025), sebagai bagian dari program nasional bertajuk Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan ini melibatkan peserta dari tokoh masyarakat, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, serta perwakilan lembaga di tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan, tahun ini pendekatan yang digunakan lebih agresif. Tak hanya sebatas edukasi, tetapi juga deteksi dini terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak di kawasan padat penduduk, warung kelontong, dan lingkungan anak muda.
“Kami fokus mencegah sejak awal. Edukasi ini tidak hanya memberi informasi soal cukai, tapi juga membangun kesadaran kolektif agar masyarakat menolak rokok ilegal. Operasi gabungan akan menyusul dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan,” kata Heru.
Menurutnya, peran KIM dan Karang Taruna menjadi garda depan sosialisasi karena keduanya memiliki basis massa dan jangkauan luas. Data Satpol PP menyebutkan, mayoritas konsumen rokok ilegal adalah kalangan muda dan pelajar yang memilih harga murah tanpa memedulikan legalitas produk.
“Kalau rokoknya murah dan tampilannya mirip legal, mereka beli. Ini berbahaya. Kita perlu masuk ke lingkungan mereka lewat pendekatan komunitas, bukan semata penegakan hukum,” jelas Heru.
Ia juga menyoroti tren peredaran rokok ilegal yang kini bergeser ke jalur digital. Banyak transaksi dilakukan lewat media sosial dan aplikasi obrolan, membuat pengawasan semakin sulit.
“Kami tak bisa kerja sendiri. Maka kami buka jalur pelaporan bagi masyarakat yang tahu lokasi penjualan rokok ilegal. Kita jadikan mereka mitra dalam pengawasan,” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, peserta juga mendapat pemahaman tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2024 yang menjadi dasar pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di daerah. Dana tersebut dimanfaatkan untuk sosialisasi, penegakan hukum, dan pemberdayaan petani tembakau.

Sejumlah narasumber hadir, mulai dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kantor Bea Cukai, hingga anggota DPRD Kota Malang. Mereka memberikan penjelasan menyeluruh tentang regulasi cukai, mekanisme penindakan, serta dampak ekonomi dan hukum dari peredaran rokok ilegal.
Heru menambahkan, upaya penindakan tetap akan dilakukan, terutama setelah pemetaan wilayah dan pelaku selesai dilakukan. Barang bukti hasil sitaan akan dimusnahkan pada akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Kami ingin kampanye Gempur Rokok Ilegal ini tak berhenti di slogan. Ini soal menyelamatkan penerimaan negara, menjaga kesehatan publik, dan membasmi premanisme ekonomi yang tumbuh dari pasar gelap,” tegasnya.
Ia berharap, seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Malang bisa memperluas gerakan ini secara mandiri dengan melibatkan pemuda dan warga setempat.
Dengan pendekatan edukatif, partisipatif, dan kolaboratif lintas lembaga, Pemkot Malang menargetkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan dalam waktu dekat. (Dop/Arf)