JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang serta Kejaksaan Negeri Kota Malang, untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah ini terlihat dalam kegiatan sosialisasi bertema “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di Balai Kota Malang, Selasa (15/10/2024).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM, menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui tindakan hukum, tetapi juga melalui langkah preventif seperti edukasi kepada masyarakat.
“Komitmen Pemkot Malang sangat jelas dalam menggempur rokok ilegal, terutama karena kami berada di wilayah industri dan pendidikan. Meski peredaran rokok ilegal di Malang belum signifikan, perhatian khusus tetap perlu diberikan agar masalah ini tidak berkembang,” jelasnya.
Menurut Iwan, kolaborasi dengan camat, lurah, tokoh agama, dan masyarakat telah dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Berbagai kegiatan sosialisasi dan pengumpulan data terkait temuan rokok ilegal juga menjadi bagian dari strategi ini.
“Rokok ilegal berdampak luas, mulai dari kesehatan hingga ekonomi, terutama merugikan industri legal,” tambahnya.
Kepala KPPBC Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Malang tahun 2024 sebesar Rp49,4 miliar akan dimanfaatkan sesuai arahan pemerintah pusat. Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa cukai memberikan manfaat bagi pembangunan, dan oleh karena itu, rokok ilegal harus diberantas,” kata Gunawan.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH, menekankan pentingnya penyuluhan kepada masyarakat terkait aturan dan sanksi hukum mengenai cukai.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat menghindari terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Jup/Saf)