JAVASATU.COM-GRESIK- Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik menggelar pembekalan dan uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) untuk tukang bangunan gedung, tukang las, dan operator ekskavator. Kegiatan yang diikuti oleh 163 peserta ini berlangsung di Gedung Mandala Bakti Praja, Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik, pada Rabu (28/8/2024).

Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, yang akrab disapa Bu Min, membuka acara tersebut dengan menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi melalui sertifikasi yang diakui secara resmi. Menurutnya, langkah ini merupakan strategi untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di bidang konstruksi.
“Ini merupakan kesempatan bagi peserta untuk meningkatkan kualitas diri, terutama dalam menunjang pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik,” ujar Bu Min.
Bu Min juga berharap pembekalan teknis dan uji sertifikasi kompetensi ini sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Gresik yang tertuang dalam Nawakarsa Gema Karya, salah satunya adalah peningkatan kapasitas tenaga kerja sesuai permintaan pasar.
“Gresik memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tentu membutuhkan tenaga kerja konstruksi dengan sertifikat kompetensi. Pemerintah daerah berupaya memastikan setiap pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar,” tambahnya.
Bu Min mengapresiasi dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang telah memberikan kesempatan bagi tenaga kerja konstruksi di Gresik. Dia berharap kerjasama ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan kecelakaan kerja di Kabupaten Gresik.
“Dengan pelatihan dan sertifikasi ini, Kabupaten Gresik berharap dapat menciptakan tenaga kerja konstruksi yang lebih terampil dan sesuai standar, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah secara optimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas CKPKP Gresik, Ida Lailatussa’diyah, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang ini mengatur jasa konstruksi yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
“Jasa konstruksi meliputi layanan seperti pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan bangunan, yang berlandaskan asas kejujuran, keadilan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Ida.
Kegiatan diakhiri dengan penyematan tanda peserta secara simbolis oleh Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, didampingi oleh Kepala Dinas CKPKP, Ida Lailatussa’diyah. (Bas/Nuh)