JAVASATU.COM-JEMBER- Kasus pemakzulan Bupati Jember Faida kian hari menjadi perhatian semua lapisan masyarakat. Kami Javasatu.com group media Nusadaily menggelar Diskusi Hot News bertajuk ‘Nasib Bupati Faida Pasca Pemakzulan’ kami siarkan secara live streaming di website Javasatu.com dari Jember pada Pukul 13.00 WIB. Sabtu (25/7/2020).
Kenapa kasus ini harus kami diskusikan, kami ingin menyajikan fakta di lapangan yang sebenarnya tanpa rekayasa, karena berita pemecatan Bupati Jember viral dan Nusadaily.com media group Javasatu.com adalah yang pertama memberitakan.
Dikutip dari Nusadaily.com, Ya, sejarah baru terjadi di Jember, Rabu 22 Juli 2020, Bupati Jember Faida akhirnya dimakzulkan DPRD Kabupaten Jember. Tepat pukul 15.07 WIB, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim (saat ini hadir bersama kita) Pak Halim membacakan kesimpulan hasil “Hak Menyatakan Pendapat DPRD”. Ada enam poin. Point terpenting Bupati dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan.
Pemakzulan kepala daerah juga pernah terjadi di beberapa daerah. Contohnya antara lain terhadap Bupati Garut, Jawa Barat (Jabar) Aceng Fikri pada tahun 2013. MA menyetujui pemakzulan Aceng yang terlibat pernikahan kilat, tapi hanya empat hari.
Berikutnya pemakzulan atas Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantengli pada tahun 2017. Yantengli dimakzulkan akibat kasus perselingkuhan. Wakil Bupati Gorontalo, Gorontalo, Fadli Hasan juga dimakzulkan pada tahun 2018 akibat kasus permainan proyek. Bagaimana dengan Bupati Faida, kita simak diskusinya.
Sebagai host diskusi Aprilia Nurlaily Utami. Dengan menghadirkan narasumber Hermanto Rohman, pakar Administrasi Negara dan Pemerintahan Daerah FISIP Universitas Negeri Jember. Serta Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember, yang menjadi Pimpinan Sidang dalam proses pemakzulan Bupati Jember Faida. (ND/JS/Saf)
Comments 1