JAVASATU.COM-GRESIK- Untuk memberikan kemudahan masyarakat Kabupaten Gresik dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengadakan pelayanan SIM Keliling.
Diperoleh data, pelayanan SIM Keliling pada Senin 6 Juni hingga 9 Juni 2022 pelayanan berada di Ruko Paragon Plaza Jalan Raya Ngasinan Menganti. Dan pada Jumat 10 Juni 2022 berada di Alun-alun Sidayu.
Selanjutnya pada Sabtu 11 Juni 2022, pelayanan SIM Keliling Polres Gresik dijadwal di Ruko Paragon Plaza Jalan Raya Ngasinan Menganti.
“Jam pelayanan dimulai 08.00 hingga 12.00 WIB” tulis data grafis yang diterima redaksi Javasatu.com pada Minggu (5/6/2022).
Masi pada data grafis, tertulis juga, persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM antara lain, fotocopy KTP dan SIM masing-masing 3 lembar. Bawa SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan Surat Hasil Tes Psikologis.
“Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada H-1, atau tepat pada tanggal yang ditentukan” tulisnya. (Bas/Arf)