JAVASATU.COM- Polres Gresik melalui Satlantas membuka layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung di Pulau Bawean. Layanan ini digelar Senin (30/6/2025) di Kantor UPTD Bawean, sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat kepulauan.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, mengatakan bahwa layanan ini dirancang untuk memangkas waktu, tenaga, dan biaya masyarakat Bawean yang selama ini harus menyeberang ke daratan hanya untuk mengurus SIM.
“Dengan Satpas Percobaan Bawean ini, masyarakat bisa mengurus SIM tanpa perlu ke Gresik. Lebih efisien dan mudah diakses,” ujar AKP Rizki.
Pelayanan meliputi pembuatan SIM C baru dan perpanjangan SIM A dan C. Proses dilakukan terpadu, mulai dari pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi, ujian praktik hingga pencetakan SIM, dengan melibatkan tim gabungan dari Satpas dan Dokes Polres Gresik.
Selain layanan utama, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi SINAR dan edukasi pentingnya tertib berlalu lintas dalam mendukung Kamseltibcar Lantas.
Antusiasme warga Bawean cukup tinggi. Sebanyak 98 orang mendaftar sebagai pemohon SIM C baru, 21 di antaranya langsung lolos cetak, ditambah 2 pemohon perpanjangan SIM C yang berhasil dilayani.
AKP Rizki menegaskan, layanan ini akan terus digelar secara berkala sebagai wujud komitmen Polri memberikan pelayanan publik hingga pelosok.
“Ini bukan yang terakhir. Kami akan terus hadir lebih dekat ke masyarakat,” tandasnya. (Bas/Saf)