JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus melakukan penertiban, pada Minggu (3/4/2022), para petugas menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di ruas Jalan Gubernur Suryo dan di area Gresik Kota Baru (GKB).
Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono mengatakan, upaya yang dilakukan Satpol PP tersebut sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban.
Menurut Sulyono, para PKL tersebut sangat mengganggu ketertiban, terutama saat pagi hari di jam kerja yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
“Kami akan terus menegakkan Perda tersebut. Dan untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas saat jam kerja” ujar Sulyono.
“Karena mereka mengganggu saat pagi hari atau waktu aktif kerja contohnya di GKB dan di Pasar Baru Gresik. Karena menimbulkan kemacetan. Jadi kami hanya menghimbau kepada PKL untuk tidak berjualan di sepanjang jalan saat aktif kerja” kata Sulyono.
Selain itu, pada saat bulan suci Ramadan, Sulyono juga menghimbau kepada para pemilik warung kopi (warkop) dan kafe untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
“Misalnya warkop yang tetap buka pada siang hari harus menutup dengan kain agar tidak mengganggu pada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Namun untuk yang menggunakan pengeras suara atau karaoke tidak diperbolehkan dan akan ditindak lanjuti” pungkas dia. (Bas/Saf)