Javasatu, Malang- Satu pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dinyatakan reaktif, itu setalah dilakukan rapid test Coronavirus Disease (Covid-19) tadi siang.
Diketahuinya satu pejabat di Bagian Hukum yang hasilnya reaktif karena Pemkab Malang rutin melakukan tes kesehatan selama tiga hari sekali.

Namun demikian yang bersangkutan masih akan menjalani pemeriksaan swab yaitu pemeriksaan pada tenggorokan dan hidung yang selama ini digunakan untuk menentukan diagnosis Covid-19. Hal ini yang disampaikan, Bupati Malang HM Sanusi, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan isolasi di rumah sakit, untuk sementara di rumah namun tetap menjalani pengobatan” jelas Sanusi. Rabu (24/06/20).
Lebih jauh Sanusi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan rapid test menunjukkan reaktif, tapi rapid test itu tidak dapat menentukan positif atau tidak tertular Covid-19. Namun, yang bisa menentukan seseorang terinveksi Virus Corona atau tidak, yakni pemeriksaan swab atau pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR). Sedangkan PCR itu, pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
“Dan saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik Virus Corona” terangnya.
Setelah diketahui ada salah satu pejabat ASN menunjukan reaktif, Bupati Malang memerintahkan untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati Malang, dan Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penyemprotan cairan disinfektan merupakan zat kimia tertentu yang dapat membunuh bakteri atau mikro organisme, sehingga penting untuk mencegah terjadinya infeksi dan penularan virus” pungkas Sanusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Dokter Arbani Mukti Wibowo juga menegaskan, tidak ada pejabat dilingkungan Pemkab Malang yang terinveksi Covid-19.
“Hanya saja Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Prasetyani Arum telah menjalani pemeriksaan rapid test, dan hasilnya reaktif. Dan jika ada informasi yang menyatakan Kabag Hukum terinveksi Covid-19, itu tidak benar” tutup Arbani. (Agb/Arf).