Javasatu,Malang- Usai ditetapkannya kades Jedong, kecamatan Wagir Tekad Wahyudi menjadi tersangka oleh Polres Malang atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan meminta jatah pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akhir pekan lalu. Kini pemerintah kabupaten Malang melalui kepala Inspektorat, Tridiyah Maistuti menunjuk pejabat sementara (PJs) Kades atas kekosongan jabatan tersebut.

“Kalau yang bersangkutan (Tekad Wahyudi, red) ditahan, maka akan segera diproses pemberhentian sementaranya. Nantinya jika sangkaan kepada yang bersangkutan terbukti dan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, maka sesuai ketentuan akan diberhentikan tetap,” terang Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa Tekat Wahyudi, sudah dijadikan tersangka dan sudah di tahan. Penetapan tersangka tersebut, setelah dilakukan penyidikan dan keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada.
“Setelah kami tetapkan tersangka, langsung kami lakukan penahanan,” ujar Tiksnarto. (Agb/Arf)