
Javasatu, Malang- Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen. Kemudian, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen. Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Menyikapi hal tersebut Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) langsung mengambil sikap. Mereka melayangkan surat keberatan yang ditunjukan Kepada Pemerintah pusat yang ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Karena dinilai akan berdampak pada penurunan penjualan dan produksi rokok,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Adminstrasi Perekonomian Sekda Kabupaten Malang, Untung Sudarto, saat dihubungi awak media, Kamis (24/10).
Untung sampaikan, jika bahan baku mahal, perusahaan akan mengeluarkan ongkos produksi lebih tinggi dan pemasukan sedikit. Hal ini jelas mempengaruhi hasil produksi juga naik dan ini jelas otomatis daya beli masyarakat terbatas.
Hal itulah yang diyakini membuat banyak perusahaan akan keberatan. Pasalnya, tingginya ongkos produksi dan pemasukan sedikit.
“Kondisi tersebut membuat pengusaha rokok bakal tidak mampu untuk membayar upah para buruh. Dampaknya akan terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran,” pungkasnya. (agb/ayu)