JAVASATU.COM-GRESIK- Saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) tentang ‘Analisa Kelayakan Usaha Bumdes’ di wilayah Kecamatan Kebomas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Komisi II, Hj. Lilik Hidayati menyebut, keberadaan Bumdes harus bisa mensejahterakan masyarakat desa setempat, Kamis (24/11/2022) bertempat di Pendopo Kecamatan Kebomas.

Dalam paparannya Lilik menerangkan, berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, keberadaan Bumdes memiliki kepastian hukum yang didirikan oleh Desa. Atau Desa Bersama (Desma).
“Tujuannya adalah, mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, serta menyediakan jenis usaha lainnya yang ada di desa. Dengan tujuan utamanya adalah untuk mensejahterkan masyarakatnya” terang Lilik, Kamis (24/11/2022).
Selain itu, keberadaan Bumdes, Lilik menyebut, bisa dilakukan dari usaha yang sudah ada kemudian dikembangkan atau menciptakan usaha baru.
“Intinya, usaha yang dipilih harus bermanfaat dan menghasilkan. Perlu diperhitungkan kerugian akibat kegagalan. Dan harus ada analisa kelayakan. Itu salah satunya. Karena untuk meraih capaian maskimal, harus memperhitungkan beberapa faktor, seperti, memperhitungkan keadaan internal dan eksternal desa sebagai acuan dalam perencanaan usaha ekonomi desa” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, harus tepat dalam merancang organisasi unit di Bumdes. Terutama pemilihan SDM yang tepat. Sehingga untuk memperkecil risiko usaha. Agar usaha dapat berjalan efektif dan efisien.
Lebih jauh Lilik menerangkan, dalam mendirikan Bumdes ada beberapa unsur dan elemen yang ahrus diperhatikan, meliputi, tim Penyusun, identifikasi, usulan jenis usaha, menyusun business plan, pengkajian dan kelayakan usaha.
“Fokus dalam pengembangan ekonomi desa dan memiliki target yang jelas. Tim penyusun biasanay terdiri dari Kepala desa, BPD masyarakat dari berbagai unsur” tegas dia.
Selain itu, kata dia, yang paling penting adalah mengidentifikasi potensi desa. Karena hal ini akan menciptakan ide cemerlang.
Dia juga memaparkan, jenis usaha di Bumdes dibagi dalam tiga kategori, yaitu, jenis usaha produksi, perdagangan dan jasa.
“Produksi biasanya mengubah bahan baku menjadi sebuah produk. Perdagangan, jual beli barang dagangan. Dan jasa, biasanaya jual beli jasa pelayanan. Yang perlu ditekan, di masing-masing jenis usaha tersebut harus dilakukan dengan baik terkait administrasi keuangan, perhitungan laba dan simpanan” urai Lilik.
Sedangkan menyusun business plan harus tepat. Diterangkan, mulai dari latar belakang, tujuan, manfaat, rencana usaha hingga risiko yang dihadapi.
“Karena kegiatan itu nantinya akan menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Yang dampaknya adalah kesejahteraan masyarakat” ucapnya.
Dan yang terakhir adalah pengkajian kelayakan usaha. Diungkapkan dia, didalamnya terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan. Seperti, Aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi, aspek keuangan, aspek manajemen dan SDM dan aspek sosial hukum dan lingkungan.
“Dan ini yang paling penting juga untuk keberlangsungan usaha di Bumdes” pungkas dia. (Bas/Arf)