email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

FGD di Kebomas, Anggota DPRD Gresik Lilik: Bumdes Harus Sejahterakan Masyarakat

by Sudasir Al Ayyubi
25 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) tentang ‘Analisa Kelayakan Usaha Bumdes’ di wilayah Kecamatan Kebomas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Komisi II, Hj. Lilik Hidayati menyebut, keberadaan Bumdes harus bisa mensejahterakan masyarakat desa setempat, Kamis (24/11/2022) bertempat di Pendopo Kecamatan Kebomas.

Anggota DPRD Gresik, Hj. Lilik Hidayati (dua dari kiri) saat melakukan FGD di Kecamatan Kebomas. (Foto: Istimewa)

Dalam paparannya Lilik menerangkan, berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, keberadaan Bumdes memiliki kepastian hukum yang didirikan oleh Desa. Atau Desa Bersama (Desma).

“Tujuannya adalah, mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, serta menyediakan jenis usaha lainnya yang ada di desa. Dengan tujuan utamanya adalah untuk mensejahterkan masyarakatnya” terang Lilik, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, keberadaan Bumdes, Lilik menyebut, bisa dilakukan dari usaha yang sudah ada kemudian dikembangkan atau menciptakan usaha baru.

“Intinya, usaha yang dipilih harus bermanfaat dan menghasilkan. Perlu diperhitungkan kerugian akibat kegagalan. Dan harus ada analisa kelayakan. Itu salah satunya. Karena untuk meraih capaian maskimal, harus memperhitungkan beberapa faktor, seperti, memperhitungkan keadaan internal dan eksternal desa sebagai acuan dalam perencanaan usaha ekonomi desa” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, harus tepat dalam merancang organisasi unit di Bumdes. Terutama pemilihan SDM yang tepat. Sehingga untuk memperkecil risiko usaha. Agar usaha dapat berjalan efektif dan efisien.

Lebih jauh Lilik menerangkan, dalam mendirikan Bumdes ada beberapa unsur dan elemen yang ahrus diperhatikan, meliputi, tim Penyusun, identifikasi, usulan jenis usaha, menyusun business plan, pengkajian dan kelayakan usaha.

BacaJuga :

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

“Fokus dalam pengembangan ekonomi desa dan memiliki target yang jelas. Tim penyusun biasanay terdiri dari Kepala desa, BPD masyarakat dari berbagai unsur” tegas dia.

Selain itu, kata dia, yang paling penting adalah mengidentifikasi potensi desa. Karena hal ini akan menciptakan ide cemerlang.

Dia juga memaparkan, jenis usaha di Bumdes dibagi dalam tiga kategori, yaitu, jenis usaha produksi, perdagangan dan jasa.

“Produksi biasanya mengubah bahan baku menjadi sebuah produk. Perdagangan, jual beli barang dagangan. Dan jasa, biasanaya jual beli jasa pelayanan. Yang perlu ditekan, di masing-masing jenis usaha tersebut harus dilakukan dengan baik terkait administrasi keuangan, perhitungan laba dan simpanan” urai Lilik.

Sedangkan menyusun business plan harus tepat. Diterangkan, mulai dari latar belakang, tujuan, manfaat, rencana usaha hingga risiko yang dihadapi.

“Karena kegiatan itu nantinya akan menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Yang dampaknya adalah kesejahteraan masyarakat” ucapnya.

Dan yang terakhir adalah pengkajian kelayakan usaha. Diungkapkan dia, didalamnya terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan. Seperti, Aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi, aspek keuangan, aspek manajemen dan SDM dan aspek sosial hukum dan lingkungan.

“Dan ini yang paling penting juga untuk keberlangsungan usaha di Bumdes” pungkas dia. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BUMDESFGDKecamatan KebomasLilik Hidayati
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved