JAVASATU-MALANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya mempermudah perizinan berusaha.
Hal ini dikatakan Wali Kota Malang, H. Sutiaji saat menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS-RBA). Kegiatan ini digelar oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, bertempat di Savana Hotel pada Senin (8/11/2021).

Kegiatan ini dimaksudkan Wali Kota Malang untuk memberi pemahaman kepada para pelaku usaha dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis OSS-RBA serta penyampaian LKPM secara online. Wali Kota Malang, H. Sutiaji turut mengajak para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Malang.
“Jangan pernah lelah untuk berinvestasi di Kota Malang, karena berbagai kemudahan menjadi komitmen kita semua, karena prinsip kami mempermudah urusan orang lain adalah juga mempermudah urusan diri sendiri” jelas orang nomor satu di Kota Malang ini.
Sejalan dengan itu, Wali Kota Sutiaji juga menjelaskan bahwa Pemkot Malang telah menerapkan sistem OSS tersebut. OSS sendiri merupakan suatu sistem yang dihadirkan oleh pemerintah guna mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha. Tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi dan kemudahan mendapatkan izin berusaha di tiap daerah.
“Jadi keran-nya telah dibuka luas, harapannya ada kemudahan-kemudahan proses, yang itu harus terus menerus kita kuatkan bersama,” ujar Walikota Sutiaji.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, diharapkan Wali Kota Sutiaji juga dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya terkait izin berusaha melalui OSS-RBA, menyampaikan LKPM secara online di setiap triwulan, serta memenuhi kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerjanya melalui program jaminan sosial baik jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi ini juga dibuka mini klinik investasi sebagai media konsultasi secara langsung terhadap permasalahan perizinan berusaha, LKPM, serta pendaftaran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. (*)