JAVASATU-GRESIK- Berdasarkan surat pegumuman bernomor: 05/PANSEL/2021 yang telah ditanda tangani Sekda Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, tertanggal 29 Oktober 2021 tentang hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah menghasilkan sejumlah pelamar untuk beberapa posisi yang dibutuhkan di lingkungan Pemkab Gresik.

Namun dari 10 jabatan yang dibutuhkan, ada 1 jabatan yakni Sekretaris DPRD Gresik yang dianggap tidak memenuhi syarat. Karena jabatan tersebut dinilai pelamarnya kurang dari 3 orang.
Sebab itu, dilakukan perpanjangan waktu Pengumuman dan Pendaftaran untuk jabatan tersebut sampai dengan tanggal 2 November 2021 Pukul 15.00 WIB.
“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut tidak diperoleh tambahan pelamar, maka seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris
DPRD Kabupaten Gresik dinyatakan batal dan gugur secara administratif. Hasil seleksi administrasi jabatan tersebut akan diumumkan pada tanggal 2 November 2021 Pukul 19.00 WIB” tulisnya dalam pengumuman resminya.
Dikabarkan sebelumnya, lelang jabatan secara terbuka di lingkungan Pemkab Gresik berdasarkan Pengumuman bernomor 014/PANSEL/2021 yang telah diteken Sekda Gresik.
Kemudian dilakukan tahap pendaftaran dan penerimaan dokumen pada 21-27 Oktober. Seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak pada 21-28 Oktober, dan 29 Oktober pengumuman hasil seleksi administrasi. (Bas/Arf)