JAVASATU.COM-GRESIK– Kabupaten Gresik berkomitmen mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal ini diungkapkan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dalam verifikasi lapangan hybrid evaluasi yang dilaksanakan secara daring oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur pada Senin (5/6/2023) bertempat di Aula Mandala Bhakti Praja lantai 4 Kantor Bupati Gresik.

“Anak-anak memiliki peran strategis, sehingga perlu pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak,” terang Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani dalam acara yang melibatkan tim penilai verifikasi lapangan evaluasi KLA tahun 2023 terdiri dari lembaga independen, perguruan tinggi dan praktisi.
Gus Yani menyampaikan, Kabupaten Gresik memiliki 9 navigasi perubahan Nawakarsa yang menjadi program prioritas pembangunan. Diantaranya terdapat 5 navigasi yang mendukung kabupaten layak anak. Gresik baru dalam perda no 2 tahun 2022 tertuang dalam RPJMD 2021-2026 memiliki 5 misi pembangunan yang dijabarkan kedalam 9 sasaran.
“Ada 6 sasaran yang memiliki keberpihakan dan signifikansi untuk menghadirkan keadilan Gender dan perlindungan anak di Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Secara nasional, KLA adalah bagian dari agenda pencapaian Indonesia Layak Anak tahun 2030. Gus Yani menyebut, ini juga berhubungan langsung dengan pencapaian 8 dari 17 tujuan dalam SDgS (Sustainable Development Goals). Tujuan pembangunan berkelanjutan dalam RPJMD dan nilai capaian KLA merupakan salah satu indikator sasaran kinerja.
“Pemkab Gresik berkomitmen untuk menjadikan hak anak, sebagai salah satu prioritas dan menjadi salah satu kerangka dasar perencanaan dan penganggaran di semua sektor”, ujarnya.
Pemkab Gresik juga terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, didasarkan kepada lima klaster. Pencapaian untuk klaster hak sipil dan kebebasan diwujudkan dalam bentuk pemenuhan hak anak melalui Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Cakupan akte kelahiran dan KIA didukung inovasi Dispendukcapil bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes). Melalui 32 Puskesmas dan 22 rumah sakit dan klinik,” terang Gus Yani.
Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, lanjut Gus Yani, diwujudkan dengan pencegahan perkawinan pada usia anak, tersedianya lembaga konsultasi keluarga. Kemudian pengembangan anak usia dini Holistik Integratif (HI) dengan terbentuknya PAUD HI (Holistik Integratif), lembaga pengasuhan alternatif, serta infrastruktur ramah anak di ruang publik.
Kemudian, untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, diwujudkan dengan kesehatan ibu dan anak, kawasan tanpa asap rokok dan terbentuknya lingkungan sehat. Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya diwujudkan dengan wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, serta terbentuknya fasilitas kegiatan budaya, kreatifitas dan rekreatif yang ramah anak.
Untuk klaster perlindungan khusus, diwujudkan dengan pendirian Unit Pelayanan Terpadu (UPT) perlindungan perempuan dan anak dan tersedianya shelter dan rumah aman.
Menurut Gus Yani, evaluasi KLA ini bukan lomba yang bisa menang atau kalah. Tetapi, mengevaluasi sampai sejauh mana, upaya dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, sesuai dengan tugas dan fungsi di OPD masing-masing.
“Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), diperlukan kolaborasi, menyamakan persepsi antar stakeholder. Sehingga kebijakan dan program yang disusun benar-benar saling bersinergi”, tegas Gus Yani memungkasi. (Bas/Arf)