JAVASATU.COM- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gresik bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar penyuluhan hukum bagi para kepala sekolah jenjang SMP negeri dan swasta. Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran pendidikan, terutama dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sosialisasi berlangsung di Gedung Guru PGRI Gresik, Kamis (16/10/2025), dipimpin oleh Ketua PGRI Gresik H. Beri Avita Prasetya, M.Pd., MM dan menghadirkan Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki sebagai pemateri utama.
Dalam pemaparannya, Raden Achmad menjelaskan pentingnya pengelolaan dana sekolah sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih anggaran maupun potensi penyalahgunaan. Ia menyoroti praktik di lapangan yang sering memunculkan persoalan, seperti pencatatan ganda antara dana BOS APBN, BOS APBD, dan sumbangan wali murid.
“Dana BOS harus dikelola transparan, tidak boleh ada dobel pembiayaan. Sekolah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai pedoman penggunaan anggaran,” tegas Raden Achmad.
Selain dana BOS, Kejari juga menyoroti penerimaan sumbangan sukarela dari wali siswa. Ia menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh memaksa.
“Kalau sumbangan, harus benar-benar sukarela. Sekolah tidak boleh mematok atau menjadikan kewajiban,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Gresik, Syifaul Qulub, mengapresiasi langkah PGRI yang menggandeng aparat penegak hukum untuk memberikan edukasi. Ia berharap kegiatan ini diperluas ke jajaran komite dan yayasan pendidikan.
“Kalau pengelolaan dilakukan dengan baik, maka produk pendidikan yang dihasilkan juga akan baik. Sekolah jangan sampai melakukan double accounting karena ini rawan masalah hukum,” ujarnya.
Menurut Syifaul, pemerintah daerah telah mengucurkan berbagai sumber pendanaan bagi sekolah, mulai dari BOS APBN, BOS APBD, hingga program seragam gratis dan pokok pikiran (pokir) DPRD. Ia menegaskan perlunya audit transparan, terutama terkait penggunaan anggaran BOS daerah (Bosda) agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Ketua PGRI sekaligus Kepala UPT SMPN 1 Gresik, H. Beri Avita Prasetya, menekankan bahwa penyuluhan hukum ini menjadi bentuk tanggung jawab moral organisasi guru dalam melindungi anggotanya dari risiko hukum.
“Banyak kepala sekolah yang hanya kurang paham aturan, bukan berniat melanggar. Jadi penyuluhan ini penting agar pengelolaan dana sesuai peraturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Beri.
Melalui kegiatan ini, PGRI Gresik berharap tidak ada lagi kepala sekolah yang tersandung kasus hukum karena kelalaian administrasi.
“Tujuannya sederhana: kepala sekolah aman, sekolah tertib, pendidikan berjalan lancar,” pungkasnya. (bas/nuh)