JAVASATU.COM-BATU-Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu nomor urut 1, Nurrochman dan Heli Suyanto (NH), dirusak di beberapa titik jalan protokol Kota Batu. Aksi ini diduga dilakukan oleh orang tak dikenal, sehingga memicu keresahan di kalangan pendukung pasangan SAE, sebutan bagi pasangan nomor urut 1 tersebut.
Hal itu diungkapkan Asep Ghozali, General Manager Pemenangan NH saat menghadiri acara sosialisasi aturan kampanye yang diselenggarakan oleh KPU Kota Batu di Hotel Golden Hill pada Kamis (10/10/2024). Asep menjelaskan bahwa terdapat enam titik baliho yang dirusak, tersebar di tiga kecamatan di wilayah Kota Batu.
“Terbanyak ada di Kecamatan Junrejo dengan empat titik kerusakan. Di Desa Tlekung ada dua titik, sementara di Sekar Putih Desa Pendem dan Desa Beji Jalan Soekarno masing-masing satu titik,” terang Asep Ghozali.
Di sisi lain, Kecamatan Batu dan Kecamatan Bumiaji juga tidak luput dari pengerusakan. Di Jalan Metro dan Giripurno, masing-masing satu titik baliho mengalami kerusakan.
Setelah mengetahui fakta tersebut, pasangan calon Nurrochman dan Heli Suyanto merasa perlu untuk melaporkan kasus ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu. Hal ini sebagai langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang dan tetap menjaga integritas dalam proses demokrasi.
Ia yakin tindakan pengerusakan itu tidak terkait dengan ketiga paslon yang ada, karena mereka percaya bahwa masing-masing kandidat adalah orang yang berkualitas dan memiliki visi untuk memimpin Kota Batu menuju yang lebih baik.
“Menyikapi adanya perusakan tersebut, kami meminta Bawaslu dan pihak terkait untuk memproses hukum agar pelaku jera, dan perbuatan tersebut tidak terulang kembali,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan data-data pendukung yang diperlukan sebelum melaporkan kasus tersebut secara resmi.
Supriyanto, Ketua Bawaslu Kota Batu, juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pelaporan. Menurutnya, jika ada paslon yang merasa dirugikan akibat pengerusakan APK, mereka harus segera melaporkan kejadian tersebut paling lambat 7 hari setelah peristiwa.
“Kami akan memprosesnya bersama pihak terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan di Gakkumdu, untuk menentukan apakah tindakan tersebut merupakan pidana pemilu atau pidana umum,” jelas Supriyanto.
Menurut Supriyanto, tindakan pengerusakan APK biasanya tidak dilakukan oleh rival politik, melainkan oleh orang dari kalangan anak jalanan yang berada di sekitar lokasi pemasangan baliho.
“Dari data yang kami kumpulkan di Pilkada tahun lalu, pengerusakan APK lebih banyak dilakukan oleh mereka yang tidak memahami aturan kampanye atau politik,” ungkap Supriyanto .
Ia menambahkan, melalui rekaman CCTV yang ada, pelaku pengerusakan teridentifikasi sebagai anak-anak jalanan, bahkan sebagian dari mereka merupakan anggota komunitas punk.
Supriyanto menjelaskan bahwa APK seperti baliho tersebut sebenarnya memiliki nilai penting dalam konteks kampanye. Namun, bagi pelaku pengerusakan, baliho dianggap sebagai barang yang tidak berharga.
“Baliho yang dirusak ini akan digunakan untuk selimut saat mereka tidur. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak menyadari makna dan fungsi dari alat peraga tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Supriyanto mengungkapkan bahwa tindakan pengerusakan itu seringkali dilakukan secara tidak sengaja. Pelaku tidak bermaksud untuk merusak, melainkan menganggap APK sudah tidak terpakai lagi.
“Mereka menganggap APK ini dapat digunakan untuk menutup kandang sapi atau kambing milik mereka,” tambahnya. (Yon/Saf)