Javasatu,Gresik- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Imron Rosyadi melarang Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik melibatkan massa pendukungnya pada saat pelaksanaan debat publik pertama.

Menurut Imron Rosyadi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no 13 tahun 2020, tentang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam kondisi bencana non alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dalam pelaksanaan debat publik wajib menerapkan displin protokol kesehatan.
“Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang, dan memperhitungkan jaga jarak, wajib memakai alat pelindung diri berupa masker. Pihak pelaksana wajib menyediakan sarana sanitasi yang memadai berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, atau cairan antiseptik berbahan alkohol” terang Imron, Kamis (12/11/2020) saat dihubungi Javasatu.com usai rapat koordinasi di Kantor KPU Gresik.
Jika aturan tersebut dilanggar, lanjut Imron, pihaknya akan mengambil sikap tegas. Hal itu sebagai upaya pencegahan, pengendalian Covid-19.
“Kami akan memberikan sikap tegas kepada paslon, jika ada yang melanggar peraturan. Saya juga melarang para tim kampanye yang berjumlah 8 orang, masing-masing 4 orang dari paslon untuk membawa atribut kampanye” imbuhnya.
Imron berharap dalam pelaksanaan debat publik yang pertama terselenggara dengan baik dan lancar.
“Semoga debat publik yang akan akan digelar pada 20 November 2020 mendatang berjalan dengan lancar. Tetap jaga kesehatan, karena pandemi belum berakhir” pungkas Imron. (Bas/Saf)