email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Praktik Politik Uang, Paslon Bagi-bagi Sembako di Pilbup Malang

by Agung Baskoro
26 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Dugaan pelanggaran pemilu mencuat menjelang pencoblosan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Malang pada 27 November 2024. Salah satu pasangan calon diduga melakukan praktik pembagian sembako di Dusun Robyong, Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, pada Jumat (22/11/2024).

Foto bukti sembako lengkap stiker salah satu calon bupati Malang. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Pembagian sembako tersebut diduga dilakukan untuk mendulang suara. Pasalnya, paket yang dibagikan dilengkapi stiker bergambar pasangan calon nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman (GUS), serta ajakan mencoblos.

Seorang warga Dusun Robyong yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setidaknya ada 15 orang yang menerima paket berisi minyak goreng merek Minyak Kita ukuran 800 ml dan Sabrina ukuran 900 ml.

“Kami diberi sembako itu pagi hari. Ada tulisan di stikernya, jelas sekali nomor 2 dan foto mereka,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Beberapa warga mengaku bingung tetapi tidak berani menolak paket tersebut. Mereka khawatir dengan konsekuensi jika menolak bantuan itu, meskipun sadar tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan kampanye.

Praktik seperti ini sering dikaitkan dengan politik uang yang melanggar Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Regulasi tersebut dengan tegas melarang pemberian materi untuk memengaruhi pemilih.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah),” bunyi Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BacaJuga :

Siskamling di Lebakharjo Jadi Wadah Kebersamaan TNI dan Warga

Drainase TMMD 126 di Lebakharjo Bantu Pengairan Sawah 15 Hektare

Sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat diharapkan segera mengambil langkah tegas atas dugaan ini untuk menjaga demokrasi tetap bersih dan berintegritas. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

Pilkada serentak sejatinya menjadi momentum memperkuat demokrasi lokal. Namun, praktik politik uang seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Kini, semua mata tertuju pada langkah otoritas terkait untuk mengusut kasus ini dan memastikan keadilan dalam pesta demokrasi Kabupaten Malang. (Agb/Saf)

Tags: Bawaslu Kabupaten MalangPilkadaPilkada Kabupaten Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Petani Panen Tomat di Mimika

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

ADVERTISEMENT

Laksamana Pertama Taufik Arief Apresiasi Inovasi Sampah Jadi Energi di Talunombo Wonosobo

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Laksamana Pertama Taufik Arief Apresiasi Inovasi Sampah Jadi Energi di Talunombo Wonosobo

BERITA LAINNYA

Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Petani Panen Tomat di Mimika

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

Laksamana Pertama Taufik Arief Apresiasi Inovasi Sampah Jadi Energi di Talunombo Wonosobo

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

TNI dan PT Agrinas Sepakat Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved