email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 27 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Praktik Politik Uang, Paslon Bagi-bagi Sembako di Pilbup Malang

by Agung Baskoro
26 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Dugaan pelanggaran pemilu mencuat menjelang pencoblosan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Malang pada 27 November 2024. Salah satu pasangan calon diduga melakukan praktik pembagian sembako di Dusun Robyong, Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, pada Jumat (22/11/2024).

Foto bukti sembako lengkap stiker salah satu calon bupati Malang. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Pembagian sembako tersebut diduga dilakukan untuk mendulang suara. Pasalnya, paket yang dibagikan dilengkapi stiker bergambar pasangan calon nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman (GUS), serta ajakan mencoblos.

Seorang warga Dusun Robyong yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setidaknya ada 15 orang yang menerima paket berisi minyak goreng merek Minyak Kita ukuran 800 ml dan Sabrina ukuran 900 ml.

“Kami diberi sembako itu pagi hari. Ada tulisan di stikernya, jelas sekali nomor 2 dan foto mereka,” ungkapnya.

Beberapa warga mengaku bingung tetapi tidak berani menolak paket tersebut. Mereka khawatir dengan konsekuensi jika menolak bantuan itu, meskipun sadar tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan kampanye.

Praktik seperti ini sering dikaitkan dengan politik uang yang melanggar Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Regulasi tersebut dengan tegas melarang pemberian materi untuk memengaruhi pemilih.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah),” bunyi Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BacaJuga :

Pemkab Malang Matangkan Sinergi Program MBG menuju Zero Keracunan

2026, DPRD Kabupaten Malang Dorong Pemkab Permudah Perizinan Investasi

Sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat diharapkan segera mengambil langkah tegas atas dugaan ini untuk menjaga demokrasi tetap bersih dan berintegritas. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

Pilkada serentak sejatinya menjadi momentum memperkuat demokrasi lokal. Namun, praktik politik uang seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Kini, semua mata tertuju pada langkah otoritas terkait untuk mengusut kasus ini dan memastikan keadilan dalam pesta demokrasi Kabupaten Malang. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bawaslu Kabupaten MalangPilkadaPilkada Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Malang Matangkan Sinergi Program MBG menuju Zero Keracunan

Jatim Lepas Ekspor Perdana Produk Halal, Peluang Baru untuk IKM Kabupaten Malang

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Museum Keris Corner Hadir di Malang, Sajikan Wisata Edukasi Batik dan Tosan Aji

Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Nasional, Masuk 3 Besar Quick Wins Presisi 2025

Ambulans Gratis Polres Gresik, Penjemput Harapan Pasien Bawean

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

2026, DPRD Kabupaten Malang Dorong Pemkab Permudah Perizinan Investasi

Hari Guru Nasional, Pendidikan di Gresik Harus Menyenangkan

Lapas Malang Dorong Pemberdayaan Generasi Muda Lewat Magang Kemnaker

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

Museum Keris Corner Hadir di Malang, Sajikan Wisata Edukasi Batik dan Tosan Aji

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

BERITA LAINNYA

Jatim Lepas Ekspor Perdana Produk Halal, Peluang Baru untuk IKM Kabupaten Malang

PWI Pusat Tekankan Perlindungan Jurnalis Jadi Fondasi Reformasi Polri

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Polres Gresik Pulangkan Lansia Terlantar dari Majalengka, Bantu Biaya Perjalanan

Presiden Rapat bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Koperasi Merah Putih

Lagu “Protes” Milik CHANCHAN, Ungkapan Emosional Sang Vokalis

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved