email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Praktik Politik Uang, Paslon Bagi-bagi Sembako di Pilbup Malang

by Agung Baskoro
26 November 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Dugaan pelanggaran pemilu mencuat menjelang pencoblosan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Malang pada 27 November 2024. Salah satu pasangan calon diduga melakukan praktik pembagian sembako di Dusun Robyong, Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, pada Jumat (22/11/2024).

Foto bukti sembako lengkap stiker salah satu calon bupati Malang. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Pembagian sembako tersebut diduga dilakukan untuk mendulang suara. Pasalnya, paket yang dibagikan dilengkapi stiker bergambar pasangan calon nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman (GUS), serta ajakan mencoblos.

Seorang warga Dusun Robyong yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setidaknya ada 15 orang yang menerima paket berisi minyak goreng merek Minyak Kita ukuran 800 ml dan Sabrina ukuran 900 ml.

“Kami diberi sembako itu pagi hari. Ada tulisan di stikernya, jelas sekali nomor 2 dan foto mereka,” ungkapnya.

Beberapa warga mengaku bingung tetapi tidak berani menolak paket tersebut. Mereka khawatir dengan konsekuensi jika menolak bantuan itu, meskipun sadar tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan kampanye.

Praktik seperti ini sering dikaitkan dengan politik uang yang melanggar Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Regulasi tersebut dengan tegas melarang pemberian materi untuk memengaruhi pemilih.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah),” bunyi Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BacaJuga :

Zulhas di Unira Malang: Ketahanan Pangan Kunci Kedaulatan Bangsa

Polisi Selidiki Robohnya Kandang Ayam Tewaskan 2 Orang di Wonosari Malang

Sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat diharapkan segera mengambil langkah tegas atas dugaan ini untuk menjaga demokrasi tetap bersih dan berintegritas. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

Pilkada serentak sejatinya menjadi momentum memperkuat demokrasi lokal. Namun, praktik politik uang seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Kini, semua mata tertuju pada langkah otoritas terkait untuk mengusut kasus ini dan memastikan keadilan dalam pesta demokrasi Kabupaten Malang. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bawaslu Kabupaten MalangPilkadaPilkada Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Rangkul Mahasiswa, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik Siap Bereskan Status Musala

Bawaslu Gresik Gandeng HMI Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Polisi dan Wartawan di Gresik Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

Gresik Masuk 35 Besar Nasional, Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih 2026

Peringkat 7 Nasional, Kota Malang Menuju Kota Bersih 2026

Ramadan Aman, Polres Gresik Turunkan Tim Sapu Bersih Pekat

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Dilaporkan Polisi

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Batu Sasar Miras, Judi hingga Prostitusi

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Mudik Gratis Gresik 2026 Dibuka, Kuota 750 Orang dan 7 Rute ke Jatim

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Dilaporkan Polisi

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Batu Sasar Miras, Judi hingga Prostitusi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Awal Periode Kedua, Mas Dhito Perkuat Pelayanan Publik di Tengah Efisiensi Rp265 Miliar

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved