JAVASATU.COM-BATU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah mengumumkan bahwa berkas administrasi dari tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Thomi Rusy Diantoro, Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU menunjukkan bahwa dokumen yang diserahkan oleh ketiga Bapaslon, yakni Firhando Gumelar – H. Rudi, Kris Dayanti – Kresna Dewanata Phrosakh, dan Nurochman, S.H., M.H. – Heli Suyanto, S.H., M.H., lengkap dan benar.
“Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, kami dapat memastikan bahwa semua berkas memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ungkap Thomi.
Pengumuman mengenai hasil verifikasi berkas ini disampaikan secara resmi di kantor KPU Kota Batu pada Sabtu malam (14/09/2024). Proses ini ditempuh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum di kota Batu.
Selanjutnya, KPU Kota Batu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap ketiga Bakal Paslon tersebut. Masa tanggapan masyarakat berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.
“Ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang memberi peluang kepada warga Kota Batu untuk turut berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpin daerah yang mereka anggap layak,” ujarnya.
KPU mengharapkan, melalui tanggapan masyarakat, dapat terbangun dialog yang konstruktif antara masyarakat dan calon pemimpin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan masukan. Suara dan pendapat masyarakat sangat berarti dalam proses pemilihan ini,” imbuh Thomi.
Dalam memberi tanggapan kepada ketiga bapaslon, kata dia, masyarakat harus terus terang dan jujur dengan identitas yang terbuka diberi hak untuk menanggapi Bapaslon kepala daerah kepada KPU kota Batu.
“Tanggapan yang disampaikan bisa berupa apa saja yang berkaitan dengan apapun, bisa berkaitan dengan syarat administrasi, maupun hubungan sosial, tapi harus bertanggung jawab. Tidak boleh kirim surat kaleng,” ungkapnya.
Lanjutnya, ketiga pasangan calon yang sudah diverifikasi diharapkan bisa memanfaatkan momen ini untuk mengenalkan visi dan misi mereka kepada publik. (Yon/Saf)