JAVASATU.COM-MALANG- Salah satu upaya dalam mencegah praktik gratifikasi yang sedang digenjot oleh Pemkot Malang yakni dengan layanan publik berbasis teknologi.
Hal ini ditekankan Wali Kota Malang, saat menjadi keynote speaker dalam acara “Sosialisasi Gratifikasi bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Malang,” bersama Biro Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8/2019), di Hotel Atria.
Selama ini proses birokrasi yang rumit dan berbelit, berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi. Karena itu, dengan upaya memangkas proses birokrasi dengan teknologi merupakan cara untuk menekan timbulnya gratifikasi.
“Misalnya, kalau pembuatan surat di kelurahan bisa dilakukan dengan online atau tanpa masyarakat datang ke kantor kelurahan, maka hal itu selain mempercepat dan menyederhanakan proses, juga menghindari praktik gratifikasi,” imbuhnya.
Wali Kota Malang berharap dengan adanya sosialisasi grarifikasi ini semakin menyadarkan para ASN di lingkungan Pemkot Malang agar menghindari praktik gratifikasi yang merugikan masyarakat.
“Ada juga ancaman hukuman bagi pelaku gratifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” pungkas Sutiaji. (Saf)