Javasatu,Malang- Kabupaten Malang menjadi daerah terbesar kedua penerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setelah Kabupaten Pasuruan dengan nilai alokasi sebesar Rp 65.000.075.073.
Bupati Malang HM. Sanusi dalam sambutan tertulisnya menyebut penerimaan alokasi DBHCHT di Kabupaten Malang mengalami trend kenaikan dari tahun ke tahun. Hal ini salah satu bukti keseriusan Pemkab Malang dalam mengendalikan konsumsi barang kena cukai.
“Penerimaan alokasi DBHCHT ini sangat membantu dan memberi keuntungan untuk mendukung dan menyukseskan program-program Pemkab Malang,” kata Sanusi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan rakyat Kabupaten Malang, Suko Wiyono, SH. MM, Kamis (23/1/2020).
Sanusi melanjutkan, kebijakan pemerintah pusat terhadap alokasi DBHCHT di tahun 2019 yang mengarah kepada dukungan pembangunan jaminan kesehatan Nasional, telah diaplikasikan oleh Pemkab Malang melalui program pembinaan lingkungan sosial, terutama dibidang kesehatan yang diprioritaskan terhadap upaya penyediaan, peningkatan, pemeliharaan sarana prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Selain itu alokasi DBHCHT juga digunakan untuk belanja premi asuransi kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Malang,” ulas Sanusi.
Di bidang lingkungan Hidup, beber Sanusi Pemkab Malang telah mengalokasikan melalui penerapan sistem manajemen lingkungan bagi masyarakat dengan membangun fasilitas penunjang seperti saluran air limbah, sanitasi air bersih, jalan raya, jembatan, pasar dan sarana pendukung pariwisata.
“Pemkab Malang juga menjadi pilot project pengunaan aplikasi Siroleg yang telah dikembangkan Kanwil dirjen Bea dan Cukai Jatim 2 sebagai bentuk optimalisasi pemberantasan rokok iegal,” papar Sanusi.
Diakhir sambutan, Bupati Sanusi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang telah diberikan Dirjen Bea Cukai Jatim 2 dan berharap hal ini menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi lintas sektoral terhadap pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.(git/krs)