Javasatu,Malang– Dinas Kominfo Provinsi Jatim intensif menyosialisasikan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) versi 3.0 kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) di jajarannya. Melalui versi 3.0 ini, kecepatan response terhadap pengaduan diharapkan lebih cepat. Alasannya, secara teknis kecepatan sistemnya lebih bagus dibanding versi sebelumnya atau versi 2.0. Selain itu, versi 3.0 lebih interaktif kepada para pengadu.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Kepala Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jatim di Malang, Benny Sampirwanto, saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan SP4N LAPOR Bagi Jajaran OPD Pemprov Jatim, Rabu (30/7). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Arjuno, Kantor Bakorwil PP III, Jalan Simpang Ijen nomor 2 Kota Malang. Pesertanya merupakan para admin website di seluruh jajaran OPD Pemprov Jatim.
Benny sampaikan, kepada para admin untuk terus memfasilitasi penerusan aduan kepada para pejabat OPD terkait. Sehingga aduan masyarakat segera memperoleh response dari OPD terkait. Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat senantiasa terpuaskan atas layanan-layanan publik yang diberikan.
“Ini juga sesuai dengan semangat Pemprov Jatim yang selalu menempatkan pemberian layanan publik sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Dicontohkan, saat undang-undang layanan publik belum ada, Jawa Timur melalui Perda 11/2005 telah menerbitkan banyak hal tentang layanan publik, sebagai bukti komitmen Pemprov. Jatim atas pentingnya penyelenggaraan layanan publik di provinsi ini.
Ditambahkan, aplikasi yang diciptakan Pemerintah Pusat ini, untuk mewadahi semua jenis pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik pada semua tingkatan pemerintahan. SP4N Lapor, jelasnya, merupakan hasil sinergi antara Kementerian Menpan RB, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Kepresidenan dalam mewujudkan layanan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sesuai azas layanan publik, serta sekaligus menindaklanjuti UU 25/2009 tentang pelayanan publik.
Jatim sendiri, lanjutnya, mulai terintegrasi dengan program SP4N LAPOR mulai 11 Juli 2018. Sementara pusat melaksanakannya pada tahun 2016. Melalui sistem ini akan terwujud prinsip no wrong door policy, dimana seluruh pengaduan adalam bentuk dan jenis apapun tersalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik dengan azas mudah, terpadu, dan tuntas.
Dalam kesempatan sama, Benny juga menilai, sosialisasi aplikasi SP4N-LAPOR dilakukan di Bakorwil sebagai langkah tepat. Pertimbangannya, posisi strategis Bakorwil bertugas membantu gubernur dalam binwas pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik, Diskominfo Provinsi Jatim, Edi Supaji, mengatakan Diskominfo sebagai admin penghubung terus melakukan sosialisasi sistem ini dengan harapan terwujud kesepahaman yang baik tentang konsep ideal pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Selain itu juga pemahaman terkait tugas dan fungsi setiap unsur tim dalam pengelolaan pengaduan baik admin pejabat penghubung pada setiap perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim. (ayu)