Javasatu,Malang- Pagi ini pleno rekapitulasi Pilkada Kabupaten Malang akan dilaksanakan. Rabu (16/12/2020) yang semula dijadwalkan Kamis (17/12/2020).
Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dari nomor urut 01, HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SANDI), Darmadi meyakini akan memenangkan kompetisi Pilkada tersebut.
“Kami yakin, hasil rekapitulasi Kabupaten Malang nanti tidak akan jauh berbeda dengan rekapitulasi yang dilakukan di internal kami. Itulah yang akan kami pertahankan dalam rapat pleno nanti,” terang Ketua Tim Pemenangan Sandi, Darmadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).
Ditanya terkait kesiapan menghadapi kemungkinan ada sengketa dari paslon lain, menurut Darmadi sudah menyiapkan tim hukumnya.
“Kami sudah siapkan tim saksi yang akan mengikuti rapat pleno nanti yang siap mempertahankan hasil rekapitulasi suara. Kalau pun memang ada sengketa itu kan ranahnya KPU. Kami juga peserta Pilkada,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Tim Hukum SANDI, Agus Subyantoro telah menyiapkan strategi khusus bila ada gugatan dari pasangan calon lain.
“Kami anggap proses prosedural menuju rekapitulasi tingkat KPU ini sudah sesuai regulasi yang ada, sudah on the road. Sehingga menurut kami sangat tipis kemungkinan bagi pasangan calon yang kalah, untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Agus.
Menurut Agus, masih ada waktu selama tujuh hari kedepan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah ke MK.
“Tapi apabila dalam waktu tujuh hari ini ada keberatan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka KPU akan menanyakan secara prosedural ke Mahkamah Konstitusi. Di sana ada namanya nomor register perkara. Ketika nomor register perkara sudah didapatkan KPU, itu hanya ada waktu tiga hari, bagi calon yang keberatan untuk tindaklanjutnya. Selama tujuh hari tidak ada gugatan, maka ditetapkan,” Agus mengakhiri. (Agb/Arf)