JAVASATU.COM-BATU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tahun 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Marlina, Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Batu menyatakan bahwa pengumuman resmi pendaftaran calon kepala daerah Kota Batu akan disosialisasikan kepada masyarakat pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Ia menegaskan bahwa dalam proses ini tidak ada calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan, sehingga pendaftaran hanya akan dibuka bagi calon yang diusung oleh partai politik.
“Karena tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan, maka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 kami akan membuka pendaftaran bagi calon yang diusung partai politik,” ujar Marlina kepada Javasatu.com, Jumat (16/08/2024).
Marlina juga menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon yang ingin mendaftar melalui partai politik. Salah satunya adalah partai politik yang mengusung calon harus memiliki minimal dukungan sebesar 20 persen dari total kursi di DPRD kota Batu
Menurutnya, partai politik yang diperbolehkan adalah Partai politik yang memiliki kursi dan hak untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Dari total 30 kursi yang ada di DPRD Kota Batu, terdapat 8 partai politik yang saat ini memiliki kursi di lembaga legislatif tersebut.
“Ini berarti bahwa hanya 8 partai politik inilah yang berhak untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah nanti,” jelasnya.
“Dari 30 jumlah kursi di DPRD Kota Batu, ada 8 partai politik yang memiliki kursi tersebut. Artinya, 8 Partai Politik yang boleh mengusung pasangan calon tersebut,” lanjutnya menjelaskan.
Lebih lanjut, dalam konteks Kota Batu, untuk dapat mencalonkan pasangan calon, syaratnya adalah partai politik tersebut harus mengusung minimal 6 kursi di DPRD.
Namun, ia tidak dapat merinci apakah akan ada calon tunggal atau tidak, karena proses pemilihan kepala daerah masih dalam tahap proses. Selain itu, partai politik yang akan mengusung pasangan calon juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.
Ketika ditanya tentang kemungkinan pencalonan dari mantan narapidana, Marlina, seorang anggota KPU Kota Batu, menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka dapat mencalonkan diri jika telah bebas selama minimal lima tahun dan bebas murni.
“Hingga saat ini, belum ada partai politik yang melakukan konsultasi terkait pencalonan ke kantor KPU Kota Batu,” ujar Marlina. (Yon/Saf)