email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 18 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pendaftaran Calon Wali Kota Batu Dibuka 27-29 Agustus 2024

by Wiyono
16 Agustus 2024

JAVASATU.COM-BATU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tahun 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Marlina, Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Marlina, Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Batu menyatakan bahwa pengumuman resmi pendaftaran calon kepala daerah Kota Batu akan disosialisasikan kepada masyarakat pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

Ia menegaskan bahwa dalam proses ini tidak ada calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan, sehingga pendaftaran hanya akan dibuka bagi calon yang diusung oleh partai politik.

“Karena tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan, maka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 kami akan membuka pendaftaran bagi calon yang diusung partai politik,” ujar Marlina kepada Javasatu.com, Jumat (16/08/2024).

Marlina juga menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon yang ingin mendaftar melalui partai politik. Salah satunya adalah partai politik yang mengusung calon harus memiliki minimal dukungan sebesar 20 persen dari total kursi di DPRD kota Batu

Menurutnya, partai politik yang diperbolehkan adalah Partai politik yang memiliki kursi dan hak untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

Dari total 30 kursi yang ada di DPRD Kota Batu, terdapat 8 partai politik yang saat ini memiliki kursi di lembaga legislatif tersebut.

BacaJuga :

Kepala Madrasah se-Kecamatan Dukun Bangun Kebersamaan dan Perkuat Kinerja

Dinkes Kota Batu Skrining TBC di Temas, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

“Ini berarti bahwa hanya 8 partai politik inilah yang berhak untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah nanti,” jelasnya.

“Dari 30 jumlah kursi di DPRD Kota Batu, ada 8 partai politik yang memiliki kursi tersebut. Artinya, 8 Partai Politik yang boleh mengusung pasangan calon tersebut,” lanjutnya menjelaskan.

Lebih lanjut, dalam konteks Kota Batu, untuk dapat mencalonkan pasangan calon, syaratnya adalah partai politik tersebut harus mengusung minimal 6 kursi di DPRD.

Namun, ia tidak dapat merinci apakah akan ada calon tunggal atau tidak, karena proses pemilihan kepala daerah masih dalam tahap proses. Selain itu, partai politik yang akan mengusung pasangan calon juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.

Ketika ditanya tentang kemungkinan pencalonan dari mantan narapidana, Marlina, seorang anggota KPU Kota Batu, menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka dapat mencalonkan diri jika telah bebas selama minimal lima tahun dan bebas murni.

“Hingga saat ini, belum ada partai politik yang melakukan konsultasi terkait pencalonan ke kantor KPU Kota Batu,” ujar Marlina. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KPU Kota BatuPilkadaPilkada Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Enviro Fair 2025, Bangkitkan Kepedulian Lingkungan Hidup Kabupaten Malang

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran

Skema BOSDA Gresik Ditata Ulang, Pemkab Pastikan Penyaluran Lebih Tepat Sasaran

Cegah Kecelakaan Bus, Polres Malang Perketat Ramp Check Operasi Zebra 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved