JAVASATU COM-MALANG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, H. Gunawan HS dan dokter Umar Usman (GUS), menjalani tes kesehatan lanjutan di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang. Sebelumnya, mereka telah mengikuti tes kesehatan awal pada Jumat (30/8/2024) pekan lalu.
Menghadapi tes kesehatan lanjutan hari ini Senin (02/09/24), Abah Gun mengaku santai saja dan tidak ada persiapan khusus dalam menjalani tes kesehatan hari ini.
“Karena selama ini saya menjalani pola hidup sehat, jadi tidak ada persiapan khusus, sama seperti saat tes kesehatan hari pertama kemarin lusa. Ya, santai saja. Semoga saja hasil tes kesehatannya nanti baik, agar saya dan dokter Umar bisa lanjut pada tahapan Pilkada selanjutnya,” kata Abah Gun.
Abah Gun menambahkan, dirinya dan dokter Umar optimistis bisa lolos tes kesehatan untuk dapat mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya. Selain itu Abah Gun meminta doa dari masyarakat Kabupaten Malang agar mendapat kelancaran selama menjalani tes kesehatan.
“InsyaAllah, kami optimis bisa menjalani tes kesehatan kali ini dengan baik. Mohon doanya saja,” ungkap pria asli Gondanglegi ini.
Merujuk Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pasangan calon wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status kesehatan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait.
Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi, anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa atau rohani meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis, dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.
Pada pemeriksaan fisik atau jasmani meliput: penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, serta gigi dan mulut.
Calon kepala daerah juga harus mengikuti pemeriksaan penunjang wajib yang meliputi pemeriksaan laboratorium.
Di antaranya cek darah dan urin, yaitu hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C, hepatitis: HBsAg, Anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV, serta VDRL – TPHA.
Pemeriksaan penunjang wajib selanjutnya meliputi tes Prostat Specific Antigent (PSA) dan Papsmear sitologi bagi calon kepala daerah perempuan.
Pemeriksaan penunjang lainnya ialah Ultrasonografi abdomen, Elektrokardiografi dan Treadmill Test, Ekokardiografi, foto Roentgen Thoraks, Spirometri, Audiometri nada murni, USG transvaginal bagi calon perempuan, Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit, Foto Fundus Camera, MRI kepala tanpa kontras, dan Nerve Conduction Velocity (NCV).
Selain itu, para calon juga akan mengikuti pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Selain tes kesehatan jasmani dan rohani, calon kepala daerah diharuskan menjalani tes penyalahgunaan narkotika. Hal ini penting untuk mengidentifikasi pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik dan psikis. (Agb/Nuh)