Javasatu, Malang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberi izin bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari rumah. Kebijakan itu seiring mandat surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Saat ditemui diruang kerjanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono menerangkan, kebijakan tersebut diterapkan mulai hari Kamis (19/3/2020) besok.
“Besok soal ASN kerja di rumah, hari ini kami tanda tangani. Mulai besok (Kamis) diterapkan” jelas Didik
Didik menambahkan, instruksi tersebut sudah disampaikan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara kebijakan ASN bisa kerja di rumah diterapkan hingga 31 Maret mendatang.
Didik menambahkan, segala kegiatan mulai dari berkumpul atau yang bersifat komunal untuk sementara telah ditiadakan, termasuk mengumpulkan 20 orang lebih di dalam ruangan akan ditunda sementara.
“Kegiatan-kegiatan seperti apel pagi, senam, kegiatan yang melibatkan banyak sekali orang, ditunda sementara. Pertemuan kunjungan dari luar daerah atau luar negeri kami tunda” jelas pria yang pernah mendaftar bakal Calon Bupati Malang lewat PDI Perjuangan itu. (Agb/Saf)