Javasatu,Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB secara total bukan lagi transisi seperti sebelumnya.
“Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah,” kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Menurutnya, saat ini di DKI Jakarta pandemi covid-19 semakin meningkat dan dalam kondisi darurat.
“Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menyelamatkan warga Jakarta” tegas Anies.
Keputusan ini diambil Anies mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Dijelaskannya, warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah, belajar, dan bekerja dari rumah. Namun, bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
“Seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali” terang Anies.
Lanjutnya, tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
“Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps” ujar Anies. (Cat/Arf)