JAVASATU.COM-PALANGKA RAYA- Direktur Eksekutif Daerah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng), Bayu Herinata meminta sejumlah pihak untuk mengecek asal-usul kayu PT Industrial Forest Plantation (IFP).

“Juga terkait penahanan angkutan kayu log yang berasal dari perusahaan perkebunan kayu Hutan Tanaman Industri (HTI) PT IFP juga harus ditindaklanjuti dengan cara melakukan pemeriksaan lapangan serta memverifikasi kebenaran asal-usul kayunya juga” ungkap Bayu kepada awak media, Rabu (7/9/2022).
Menurut Bayu, karena bisa saja hanya klaim dari pihak perusahaan jika kayu tersebut berasal dari areal izin mereka, tapi yang sebenarnya dari areal lain atau aktivitas pembalakan liar.
“Hal tersebut bisa menjadi indikasi aktivitas ilegal dalam kawasan hutan dan ada konsekwensi hukumnya,” tegas Bayu.
Selain itu, Bayu juga meminta kepada pemerintah dan dinas terkait untuk mengecek kembali perizinan PT IFP.
“Apakah sudah sesuai izinnya dengan operasional di lapangan?, karena setahu kami perusahaan tersebut pernah terjadi kasus kebakaran lahan di areal izinnya yang berada di atas Kawasan Gambut pada tahun 2015 dan 2019. Dan juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum KLHK)” urai Bayu.
Dimana hal ini menjadi sangat penting bagi Walhi, menurut Bayu, karena selama ini operasional perusahaan ini, cenderung banyak kasus yang terjadi dan merugikan.
“Bukan hanya kepada pemerintah tapi juga kepada masyarakat sekitar (yang berkonflik) dan lingkungan (ekosistem gambut yang rusak)” ungkap Bayu.
Terpisah, Humas PT IFP, Made Suarjana mengaku hingga saat ini dinas terkait belum bisa memberikan alasan atas penahanan kayu milik PT IFP yang diangkut dalam truk.
“Jika kayu sudah keluar dari IFP sudah menjadi tanggungjawab mitra kami. Dokumen dan hal lain sudah sah” singkat Made saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon. (Edy/Ver/Saf)